Raja Juli Antoni Cabut Izin Lima Perusahaan, 1.169 Hektare Area Disebut Terbakar

oleh
IMG 6085
Raja Juli Antoni.

JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Kehutanan menyebut total konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.

Keputusan tersebut diumumkan Raja Juli Antoni pada Senin (21/9/2026). Menurut dia, pemegang konsesi memiliki kewajiban menjaga kawasan serta menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada izin.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja Juli Antoni, dikutip dari Kementerian Kehutanan.

Kelima perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan konsesi sekitar 29.140 hektare.

Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

1.169 Hektare Area Terbakar

Berdasarkan paparan Kementerian Kehutanan, area terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Rinciannya, area terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya disebut mencapai 47,84 hektare. PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Kementerian Kehutanan menyebut pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran kewajiban pemegang konsesi dalam menjaga kawasan dan memenuhi ketentuan yang melekat pada izin.

Raja Juli berharap tindakan tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain sehingga tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

26 Perusahaan Telah Dibekukan

Penindakan terhadap lima perusahaan tersebut menambah daftar tindakan hukum Kementerian Kehutanan terhadap pihak yang berkaitan dengan karhutla.

Raja Juli sebelumnya menyebut sebanyak 26 perusahaan telah dibekukan izin usahanya oleh penegakan hukum Kementerian Kehutanan. Selain pembekuan izin, perusahaan juga dapat dikenai kewajiban pemulihan lingkungan melalui mekanisme hukum.

Kementerian Kehutanan juga menyebut terdapat 46 kasus yang masih diproses oleh penegakan hukum. Kasus tersebut terdiri atas 15 kasus yang melibatkan korporasi dan 31 kasus yang melibatkan perorangan.

Jika dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pidana dan dikoordinasikan dengan Kepolisian.

Penegakan hukum menjadi salah satu dari lima langkah yang disebut Kementerian Kehutanan dalam penanganan karhutla. Empat langkah lainnya mencakup operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, serta pelibatan masyarakat.

Kementerian Kehutanan menyatakan seluruh langkah tersebut perlu dijalankan secara terpadu untuk mengurangi dampak karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan.(*)