MANADO — Pemerintah Kota Manado meminta para lurah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi praktik mafia tanah yang dapat memicu konflik pertanahan dan merugikan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan dan penindakan praktik mafia tanah serta mafia investasi yang digelar Pemkot Manado melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (22/9/2026).
Wali Kota Manado Andrei Angouw, melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kota Manado Julises Oehlers, menekankan pentingnya peran aparatur kelurahan dalam mencegah masyarakat menjadi korban persoalan pertanahan.
Menurut Pemkot Manado, praktik mafia tanah dapat memanfaatkan kelengahan atau ketidaktahuan masyarakat mengenai administrasi dan legalitas kepemilikan tanah.
“Jangan sampai mafia tanah beroperasi apalagi sampai mengangkangi hukum,” ujar Julises saat membacakan sambutan wali kota, dikutip dari Komentar.id
Tiga Hal yang Perlu Diwaspadai
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Manado menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian lurah dan masyarakat.
Pertama, memastikan administrasi dan legalitas pertanahan memiliki dasar hukum yang jelas sebelum transaksi atau penguasaan tanah dilakukan.
Kedua, masyarakat perlu memahami modus operandi yang dapat digunakan pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari persoalan pertanahan.
Ketiga, masyarakat diminta meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi tanah, termasuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan status kepemilikan sebelum melakukan jual beli atau penguasaan lahan.
Pemkot Manado berharap pengetahuan tersebut dapat diteruskan para lurah kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik apabila administrasi dan status hukum lahan tidak jelas.
Libatkan Aparat Penegak Hukum
Sosialisasi tersebut juga melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan persoalan pertanahan.
Narasumber berasal dari Kejaksaan Negeri Manado, Polresta Manado, Kantor Pertanahan Kota Manado, serta Kesbangpol Kota Manado.
Pemkot Manado menilai koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi pertanahan diperlukan untuk memperkuat pencegahan serta penanganan konflik pertanahan.
Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur kelurahan dalam mendeteksi potensi persoalan pertanahan sejak dini.
Dengan penguatan pemahaman mengenai legalitas, modus dan kehati-hatian dalam transaksi, Pemkot Manado berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun praktik pertanahan yang melanggar hukum.(*)
