Hakim Minta Kejagung Usut Pihak yang Terima Keuntungan Kasus Chromebook

oleh
Hakim Minta Kejagung Usut Pihak yang Terima Keuntungan Kasus Chromebook
Hakim Minta Kejagung Usut Pihak yang Terima Keuntungan Kasus Chromebook

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip Kompas.com, rekomendasi tersebut disampaikan dalam putusan banding perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang dibacakan di PT Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Subachran Hardi Mulyono menyebut pihak yang dinilai memperoleh keuntungan, termasuk Google dan korporasi penyedia laptop Chromebook, belum diperiksa dalam persidangan tingkat pertama. Karena itu, majelis merekomendasikan Kejagung menindaklanjuti penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut.

Informasi serupa juga diberitakan Liputan6.com, yang menyebut hakim meminta penyidik Kejagung menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan ilegal dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Aliran Dana Ikut Ditelusuri

Selain meminta penyidikan terhadap pihak yang disebut menerima keuntungan, majelis hakim juga merekomendasikan penelusuran aliran dana sekitar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) kepada PT Gojek.

Menurut Liputan6.com, hakim menyatakan belum terdapat kepastian mengenai asal-usul dana tersebut serta keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan terbukti dalam perkara Nadiem.

Majelis kemudian merekomendasikan Kejagung menelusuri aliran dana tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti dalam putusan.

Tirto.id juga melaporkan bahwa hakim menyoroti aliran dana serta peningkatan harta kekayaan yang menurut majelis belum dapat dijelaskan asal-usul sahnya. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat nilai peningkatan harta yang dikaitkan dengan kebijakan yang dinilai menguntungkan korporasi tertentu.

Hukuman Nadiem Dikurangi

Dalam putusan banding tersebut, PT Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, tetapi mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi sembilan tahun.

ANTARA melaporkan Kejagung menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan sikap sesuai batas waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kumparan melaporkan uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem juga dikurangi dari sekitar Rp809 miliar menjadi sekitar Rp548 miliar, sedangkan denda tetap Rp1 miliar.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga membagi tanggung jawab uang pengganti berdasarkan pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dari proyek. Validnews melaporkan Nadiem dibebankan secara proporsional sebesar 35 persen, sedangkan korporasi penyedia Chromebook 15 persen dan Google 50 persen dari total kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp1,57 triliun.

Tindak lanjut atas rekomendasi majelis hakim kini menunggu langkah Kejaksaan Agung setelah mempelajari putusan banding tersebut.(*)