Dana Pendidikan Wakatobi Diduga Merugikan Negara Rp2,55 Miliar, Dua Pejabat Jadi Tersangka

oleh
Dana Pendidikan Wakatobi Diduga Merugikan Negara Rp2,55 Miliar, Dua Pejabat Jadi Tersangka
Dana Pendidikan Wakatobi Diduga Merugikan Negara Rp2,55 Miliar, Dua Pejabat Jadi Tersangka

WAKATOBI – Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan Kepala SMAN 2 Wangi-Wangi Hasanuddin dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wakatobi Masidiy sebagai tersangka dugaan korupsi dana pendidikan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 2 November 2026 dalam perkara pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2025 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.

Edisi Indonesia melaporkan, hasil audit dalam perkara tersebut menyebut dugaan penyimpangan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.553.432.300.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi Reza Kharisma Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi serta menyita sekitar 350 barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan sejumlah aset lainnya,” kata Reza sebagaimana dikutip Edisi Indonesia.

Hasanuddin ditetapkan melalui surat Nomor TAP-01/P.3.15/Fd.2/11/2026, sedangkan Masidiy melalui surat Nomor TAP-02/P.3.15/Fd.2/11/2026.

Kedua tersangka disebut dititipkan di Rumah Tahanan Polres Wakatobi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berawal dari Tuntutan Transparansi Siswa

Perkara pengelolaan dana sekolah di SMAN 2 Wangi-Wangi sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ratusan siswa menggelar demonstrasi pada Juli 2025.

DetikSulsel melaporkan, para siswa memprotes kepala sekolah dan menuntut transparansi pengelolaan anggaran. Aspirasi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, pembayaran tenaga honorer, serta pemeliharaan fasilitas sekolah.

Aksi tersebut juga memunculkan tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah. Pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wakatobi saat itu menyatakan akan menelaah persoalan dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara.

Pada Mei 2026, Kejari Wakatobi telah meningkatkan perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 2 Wangi-Wangi ke tahap penyidikan setelah memeriksa 78 saksi. Saat itu, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara.

Perkembangan terbaru berupa penetapan dua tersangka menandai tahapan lanjutan proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sekolah, mengingat Dana BOS dan DAK Fisik diperuntukkan mendukung kegiatan belajar mengajar serta peningkatan sarana pendidikan.(*)