BANGKALAN — Sebanyak 3.578 ekor burung berhasil diamankan Kementerian Kehutanan setelah petugas menggagalkan pengangkutan satwa tersebut menggunakan dua kendaraan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ribuan burung itu ditemukan ketika petugas menghentikan sebuah Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio di Jalan Raya Suramadu, Genangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 04.45 WIB.
Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) setelah memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan Jawa Timur.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan ribuan burung hidup yang sebagian di antaranya merupakan jenis dilindungi.
Jenis yang diamankan antara lain 360 Cica Daun Besar, 365 Perkici Kuning, 53 Kringkring Dada-Kuning, 471 Jalak Tunggir Merah, dan 1.544 Burung Kacamata.
Selain itu, petugas mengamankan 207 Punai Walik Kembang, 143 Bentet Kelabu atau Cendet, 88 Kucica Kampung, 51 Kapas Tembak, 28 Merbah Belukar, dua Junai Emas, 16 Tiong Emas, 11 Betet Kelapa Paruh Besar, tujuh Bilbong Pendeta, 74 Jingjing Petulak, 85 Pergam Hijau, enam Pergam Laut dan 12 Delimukan Sulawesi.
Dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut burung serta tiga telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Diduga Sudah Berulang
Kementerian Kehutanan menyebut pengangkutan tersebut bukan sekadar satu kali kejadian. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman serupa yang dilakukan berulang.
Empat orang berinisial FM, NA, RY, dan RN sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan burung yang diamankan sebelumnya dibongkar dari kapal di sebuah pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura. Satwa kemudian dibawa menggunakan kendaraan melalui jalur darat.
Penyidik masih mendalami asal burung sebelum tiba di lokasi tersebut, jalur pengangkutan, tujuan akhir serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam pemeriksaan, RY mengaku telah empat kali terlibat dalam pengangkutan burung. Ia diduga berperan mengoordinasikan proses bongkar muatan dari kapal menuju kendaraan.
Sementara FM diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan pengangkutan tersebut.
Penyidik juga memperoleh informasi mengenai pengambilan burung dalam pengiriman sebelumnya di sekitar perkampungan dekat Pelabuhan Kalbut, Kabupaten Situbondo.
Dua Orang Jadi Tersangka
Setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur, penyidik menetapkan FM dan RY sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri pengiriman sebelumnya, asal dan tujuan satwa, serta pihak yang memasok, mengatur pengangkutan, menerima maupun memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut.
FM dan RY disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan penindakan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai peredaran satwa secara lebih luas.
Menurut dia, penyidik masih menelusuri titik pengambilan satwa, pembagian peran dalam pengangkutan, pengiriman sebelumnya, pemasok, tujuan pengiriman hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
Pengawasan Jalur Laut dan Darat Diperkuat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan temuan ribuan burung dalam satu pengiriman menunjukkan adanya nilai ekonomi dalam perdagangan satwa tersebut.
Kementerian Kehutanan selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, terutama pada jalur laut dan darat yang menghubungkan wilayah sumber satwa dengan daerah tujuan.
Partisipasi masyarakat juga dinilai penting. Informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penindakan sekaligus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas.
Kasus di Bangkalan tersebut kini tidak hanya berfokus pada 3.578 burung yang berhasil diamankan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap asal satwa, jalur distribusi, pihak yang terlibat serta dugaan pengiriman yang telah berlangsung sebelumnya.(*)
