SURABAYA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong penguatan industri daur ulang nasional melalui penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah plastik.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional “Prinsip Ekonomi Sirkular dan Kerangka Hukum pada Pengelolaan Sampah Plastik dalam Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Dalam Negeri Menuju Indonesia Bersih” di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
KLH/BPLH mencatat Indonesia menghasilkan sekitar 10,83 juta ton sampah plastik per tahun. Sementara itu, terdapat 227 perusahaan daur ulang dengan kapasitas terpasang mencapai 3,16 juta ton per tahun.
Dari kapasitas tersebut, tingkat utilisasi industri daur ulang tercatat sebesar 48 persen. Pada 2024, industri daur ulang juga masih mengimpor sekitar 263 ribu ton bahan baku untuk memenuhi kebutuhan material berkualitas tinggi.
KLH/BPLH menyebut sekitar 61 persen sampah plastik domestik belum terkelola secara optimal.
Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengatakan penerapan ekonomi sirkular menjadi bagian dari pengelolaan sampah plastik nasional.
Dalam penguatan industri daur ulang, KLH/BPLH mencatat tiga hambatan, yaitu belum adanya standar kualitas nasional bahan baku plastik daur ulang yang mengikat, belum optimalnya instrumen ekonomi untuk membuat material daur ulang kompetitif dengan plastik virgin, serta penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang masih bersifat sukarela.
Sektor informal yang terdiri atas pemulung, pengepul, dan bank sampah memasok sekitar 85 persen bahan baku industri daur ulang.
Nilai ekonomi rantai sirkular tersebut tercatat sekitar Rp3 triliun pada tahap pengumpulan awal, meningkat menjadi Rp5,8 triliun setelah pemilahan, dan mencapai Rp10,9 triliun setelah pengolahan oleh industri.
KLH/BPLH mendorong integrasi sektor informal ke dalam sistem formal melalui legalitas usaha, perlindungan sosial, standardisasi pemilahan, dan digitalisasi transaksi.
KLH/BPLH juga mendorong penguatan kerangka hukum melalui lima pilar, yakni regulasi lintas lembaga yang mengikat, penerapan kewajiban EPR, standardisasi bahan baku, integrasi sektor informal, serta penerapan insentif dan disinsentif fiskal maupun nonfiskal.(*)
