JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, periode 2019–2024. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,55 miliar.
Perkara ini menjadi perhatian karena anggaran Sekretariat DPRD merupakan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima orang langsung menjalani penahanan pada Senin (12/10/2026). Mereka terdiri atas mantan pimpinan DPRD, pejabat pengelola anggaran, bendahara, dan pihak swasta.
Sebagaimana diberitakan Jambi Update, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial:
- F, Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
- HE, Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
- Y, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga April 2024.
- RA, Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024.
- I, Direktur CV Berkah Bersama.
- Z, Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Kelima tersangka yang telah ditahan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026.
Tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Jaksa Temukan Dugaan Pembayaran Fiktif
Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pencairan dan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat DPRD Merangin.
Salah satu temuan penyidik adalah pencairan anggaran kegiatan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahkan, menurut kejaksaan, sejumlah PPTK tidak mengetahui bahwa anggaran untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka telah dicairkan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga serta transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
ANTARA melaporkan, penyidik juga mendalami pengeluaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban memadai.
Dalam sejumlah dokumen, jenis dan nilai pengeluaran diduga sengaja tidak dicantumkan sehingga menyulitkan penelusuran penggunaan anggaran.
Penyidik turut menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp19,55 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran selama periode 2019–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859.
Nilai tersebut merupakan kerugian yang dikemukakan penyidik dalam penanganan perkara, bukan jumlah uang yang telah dipastikan dinikmati masing-masing tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan anggaran lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Bagi masyarakat Kabupaten Merangin, transparansi pengelolaan keuangan daerah diperlukan agar setiap pengeluaran dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa dugaan korupsi tersebut secara langsung menyebabkan terhentinya layanan publik tertentu.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Penyidik Kejati Jambi menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dan peraturan terkait.
Sementara itu, sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jambi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
