JAKARTA – Korban investasi bodong, penipuan perdagangan saham dan komoditas, hingga gagal bayar koperasi yang melibatkan tindak pidana kerap menghadapi kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Rahul meminta agar regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada perampasan harta hasil kejahatan, tetapi juga memastikan aset yang berhasil disita dapat digunakan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Menurut Rahul, penegakan hukum tidak cukup diukur dari keberhasilan menghukum pelaku. Negara juga perlu memastikan hak korban dipulihkan melalui mekanisme pengembalian aset yang jelas.
“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka,” kata Rahul dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi III DPR RI itu menilai proses pengembalian kerugian korban selama ini dapat berlangsung panjang dan rumit. Persoalan semakin kompleks ketika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Karena itu, Rahul mendukung penguatan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Rahul menekankan, apabila aset yang dirampas berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, pengembaliannya kepada korban harus mendapat prioritas.
“Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.
Mekanisme perampasan aset dan perlindungan hukum
Selain pengembalian aset, Rahul mendukung penggunaan mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau in rem. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.
Namun, Rahul mengingatkan bahwa proses perampasan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, serta memberikan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Ketentuan tersebut penting agar upaya mengejar aset hasil kejahatan tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak kepemilikan pihak lain yang tidak terlibat tindak pidana.
Dalam penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengenai RUU Perampasan Aset, rancangan aturan itu memuat dua jalur perampasan, yakni berdasarkan putusan pidana (conviction-based forfeiture) dan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu (non-conviction-based forfeiture).
Untuk jalur tanpa putusan pidana, rancangan tersebut mengatur kondisi khusus, antara lain ketika perkara tidak dapat disidangkan karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Pengajuan perampasan dilakukan melalui Jaksa Pengacara Negara dan tetap diproses melalui mekanisme peradilan.
Korban kejahatan keuangan menjadi perhatian
Rahul menyebut sejumlah kasus yang perlu mendapat perhatian dalam pengaturan pemulihan aset, seperti investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, serta penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak menerima aset hasil kejahatan dan tata cara pengembaliannya.
Menurut Rahul, keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh hukuman terhadap pelaku, tetapi juga oleh kemampuan negara mengembalikan harta kepada masyarakat yang dirugikan.(*)
