ACEH – Perbedaan laporan progres pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik menjadi salah satu temuan dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue, Aceh, senilai Rp7,65 miliar. Dalam perkara ini, lima tersangka telah diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
Beritakini.co melaporkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Aceh kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh pada 3 November 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa laporan konsultan pengawas tertanggal 27 Desember 2023 mencatat progres pekerjaan sebesar 48,12 persen.
Namun, angka progres yang digunakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue untuk mendukung pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen sebelum serah terima pertama, meskipun pemeriksaan fisik oleh pihak yang menandatangani dokumen pemeriksaan diduga tidak dilakukan secara langsung di lokasi proyek.
Lima Tersangka dalam Perkara Proyek Jalan
Lima tersangka masing-masing berinisial KS selaku kuasa pengguna anggaran, SS dan SA dari pihak kontraktor, serta IRF dan TOS dari pihak konsultan pengawas.
Dalam pemeriksaan pelaksanaan proyek, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan berdasarkan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Hasil pemeriksaan tersebut memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp851,9 juta.
Selain itu, penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai kontrak, termasuk persoalan pelaksanaan oleh pihak lain serta ketidaksesuaian tenaga ahli dan personel pengawasan yang dipersyaratkan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Status para tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
