PEKANBARU – Secara umum manfaat langsung dari pembangunan suatu jalan dan Jembatan adalah meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang khususnya dalam menghubungkan Daerah satu ke daerah lainnya. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti lebih mengefisiensikan waktu dan biaya bagi pengguna jalan atau jembatan yang dibangun.
Pembangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru yang telah diresmikan oleh Gubernur Riau tanggal 3 Desember 2011 menghabiskan anggaran APBD Provinsi Riau sebesar Rp 136 Milyar menimbulkan persoalan serius, karena telah terjadi melengkung ke bawah dan dipastikan mempengaruhi daya tahan jembatan tersebut karena diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur atau metode keteknikan, yakni telah terjadi pergeseran busur ke arah horizontal sehingga menimbulkan perenggangan, namun kontraktor pada pelaksanaannya memaksa untuk ditarik ke arah yang berlawanan sehingga terjadi melengkung bentuknya seperti ular.
Demikian diungkapkan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H dalam keterangan tertulis diterima urbannews.id, Rabu (12/10/2022).
Informasi yang di terbitkan pada website https://mikhsan.com/jembatan-siak-3-pekanbaru-terkini-dari-kacamata-dr-muhammad-ikhsan/ diakses oleh Adnan pada tanggal 12 Oktober 2022 secara garis besar telah terjadi kegagalan saat perencanaan, gagalnya pengawasan, gagalnya pelaksanaan dan gagalnya penggunaan.
Menurut Adnan, dinamika berkembangnya informasi terkait kegagalan konstruksi bangunan Jembatan Siak III tersebut mendorong untuk dilakukannya penelitian ilmiah melalui Riset Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta untuk menguraikan permasalahan tersebut secara akademis dan dapat dipertanggungjawabkan guna mengetahui fakta-fakta peristiwa hukum yang terjadi dan menganalisis problematika yuridis empiris dalam aspek hukum kegagalan konstruksi bangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta J Rajes Khana, Ph.D telah menugaskan Raden Adnan mahasiswa Candidat Doktor Ilmu Hukum untuk melakukan penelitian atau riset disertasi pada objek pembangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru yang sudah menjadi perhatian publik terkait dugaan kegagalan konstruksi bangunan.
“Hal tersebut agar akar permasalahan dan berbagai isu yang berkembang dapat diteliti secara akademis dengan harapan persoalan tersebut menjadi terang benderang dan diperoleh langkah perbaikan untuk dilakukan pengambil kebijakan publik dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang,” ungkap Adnan.
Merespon adanya penelitian itu, lanjut Adnan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan Rekomendasi melalui Surat Nomor : 503/DPMPTSP/NON IZIN-RISET/5070 Tentang Pelaksanaan Riset dan Pengumpulan Data untuk Bahan Disertasi tertanggal 29 September 2022.
“Dalam berbebagai berita di surat kabar baik cetak maupun elektronik atau online pengerjaan Jembatan Siak III tidak sesuai metode pelaksanaan maka secara hukum administrasi negara menjadi cacat prosedural karena bertentangan dengan ilmu keteknikan mengakibatkan kondisi struktur bangunan tidak sesuai dengan desain arsitektur bangunan awal karena mengalami lendutan melengkung negatif pada gelagar atau Chamber Bridge. Dimana Kondisi jembatan tidak sesuai dengan desain arsitektur untuk jembatan dan tidak sesuai persyaratan teknis,” beber Adnan.
Selain dugaan kesalahan pelaksanaan tidak sesuai metode pelaksanaan, menurut Adnan, juga diduga desain arsitekturnya telah terjadi plagiarisme karya arsitektur bangunan, karena sampai saat ini belum dapat dibuktikan Hak Cipta desain karya arsitekturnya dan diduga kuat hanya menciplak desain jembatan di Austin Country Club, Houston Amerika Serikat.
