Dari Mantri BRI ke Rutan Pemalang, Perjalanan RK dalam Kasus Dana KUR Rp749 Juta

oleh
Mantan Account Officer atau Mantri Bank BRI di Kabupaten Pemalang berinisial RK ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang nasabah/Dok: Kejakaaan Negeri Pemalang
Mantan Account Officer atau Mantri Bank BRI di Kabupaten Pemalang berinisial RK ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang nasabah/Dok: Kejakaaan Negeri Pemalang

PEMALANG — Perjalanan hukum mantan Account Officer (AO) atau Mantri Bank BRI Unit Bojongbata berinisial RK memasuki babak baru. Setelah diperiksa sebagai saksi, RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dalam dugaan penyalahgunaan uang pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik 17 nasabah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah RK menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pemalang pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kepala Kejari Pemalang Rina Idawani mengatakan penyidik kemudian menaikkan status hukum RK dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Rina dalam keterangan pers yang diberitakan Puskapik, Jumat, 7 Agustus 2026.

Setelah penetapan tersangka, RK langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang.

Pernah Bertugas di BRI Bojongbata

RK diketahui pernah bertugas sebagai Account Officer atau Mantri di Bank BRI Unit Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada periode 2024-2025.

Posisi tersebut membuat RK berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan fasilitas kredit nasabah, termasuk Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Dalam perkara yang kini ditangani Kejari Pemalang, penyidik menduga RK menyalahgunakan uang yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pinjaman KUR milik 17 nasabah.

Laporan Berita Bersatu menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika RK masih menjalankan tugas sebagai Mantri BRI Unit Bojongbata pada 2024 hingga 2025.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp749.117.500.

Gaya Hidup RK Ikut Disorot

Selain perjalanan karier dan proses hukum yang kini dihadapinya, kehidupan pribadi RK turut menjadi perhatian setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.

Puskapik melaporkan bahwa sejumlah orang yang mengetahui keseharian RK saat masih bekerja di BRI Unit Bojongbata menyebut dirinya memiliki gaya hidup yang dinilai mewah dan kerap mengunjungi tempat hiburan seperti karaoke dan lounge.

Informasi tersebut disampaikan kepada Puskapik oleh sumber anonim pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Namun, keterangan mengenai gaya hidup tersebut berasal dari sumber anonim dan bukan merupakan temuan hukum yang menjadi dasar penetapan RK sebagai tersangka.

Dasar perkara yang disampaikan Kejari Pemalang adalah dugaan penyalahgunaan uang pelunasan KUR milik 17 nasabah serta hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp749.117.500.

Diperiksa sebagai Saksi, Berakhir Jadi Tersangka

Status hukum RK berubah dalam waktu singkat.

Pada awalnya, RK dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan uang nasabah. Setelah pemeriksaan selesai pada Kamis petang, penyidik Kejari Pemalang menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Perubahan status tersebut kemudian diikuti dengan penahanan.

Menurut laporan Berita Bersatu, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. RK saat ini ditempatkan di Rutan Kelas IIB Pemalang.

Kejaksaan Audit Kerugian Negara

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Pemalang telah menggunakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai salah satu dasar untuk mengetahui dampak keuangan dari dugaan perbuatan RK.

Hasil audit mencatat kerugian negara sebesar Rp749.117.500.

Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman KUR dari 17 nasabah.

Kejaksaan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian perkara, termasuk mekanisme penggunaan uang pelunasan kredit tersebut.

RK Dijerat Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, RK disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Proses hukum terhadap RK masih berjalan. Status tersangka tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Penyidikan Kejari Pemalang selanjutnya akan menentukan bagaimana rangkaian dugaan penyalahgunaan uang pelunasan KUR tersebut dibuktikan di hadapan hukum.(*)