KETIKA Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya memaksakan pembangunan ini itu termasuk pertambangan dan pembabatan hutan, banyak rakyat dan ekonom yang

MENTERI BUMN, Dirut PLN dan para petinggi PLN dengan semangat mengatakan bahwa program HSH (Holding/Sub-Holding) yang diterapkan secara paralel dengan

KELISTRIKAN Negara itu sesuai Konstitusi yang diperkuat dengan putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 merupakan Infrastruktur Negara yang

MENGAPA saya jawab dengan kata; ‘Alhamdulillah’, ketika presenter Kompas TV menanyakan komentar saya atas penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan DPD

SAMBIL menunggu persiapan wukuf di Arafah, saya membaca kiriman file PDF Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022. Yaitu putusan terkait judicial review

TANGGAL 11 Desember 2021 yang lalu, saya diundang dalam kapasitas sebagai pemerhati kebijakan publik, dan dosen yang mengajar di Prodi

KAMIS itu, 25 November 2021, pukul 11.23 WIB, kami bertiga saling pandang. Saya, Viktor dan Makcik. Lalu Viktor menyalami kami

KITA simak apa yang dikatakan Anwar Usman, Ketua MK pada Kamis 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.