Gubsu Tidak Menghargai Hukum Soal Dualisme DPP Aceh Sepakat Sumut

oleh
uc?export=view&id=1 YyrEL Ti5Hc39jayrXNcFkZkZdlnO7M
Edy Rahmayadi. foto/kompas.com

URBANNEWS.ID – Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Ramayadi mengukuhkan organisasi yang menggunakan nama DPP Aceh Sepakat Sumut pada Senin 5 April 2021 di Medan, memantik keprihatinan sejumlah kalangan.

“Seharusnya Gubsu bisa memberikan tauladan ke masyarakat untuk menghormati hukum. Termasuk putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht van gewijsde atau res judicata,” ungkap Anak Aceh Medan di Perantauan, Yusri Usman kepada urbannews.id, Senin (5/4/2021) malam.

Pasalnya, kata Yusri, ada putusan Mahkamah Agung Nomor 420K/Pdt/2019 tertanggal 24 April 2019. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Juga sudah menyebutkan kepengurusan yang sah. Kepengurusan yang sah adalah di bawah Husni Mustafa SE sebagai Ketua Umum DPP Aceh Sepakat. Dan T Bahrumsyah SH MH sebagai Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat.

Baca Juga  EKSLUSIF!!! Mantan Dirut Pertamina Benarkan Ada Aliran Uang ke Patra Jasa Rp 1,4 Triliun Tahun 2017

“Kemudian DPP Aceh Sepakat yang legal dan legitimate di bawah pimpinan Husni Mustafa SE itu, telah melakukan Mubes XI. Mubes di Hotel Polonia Medan pada 26 Desember 2020. Dan kepengurusannya pun sudah terbentuk,” ungkap Yusri.

Harusnya tempuh jalur hukum

Menurut Yusri, jika ada pihak-pihak yang menuding bahwa Mubes XI pada 26 Desember 2020 cacat hukum, seharusnya melakukan upaya secara hukum. Hal itu jika memang masih merasa sebagai warga negara yang taat hukum.

“Jika tidak bisa diselesaikan secara internal sesuai AD ART Aceh Sepakat, atau jika tidak ada titik temu antara para pihak, walau telah dilakukan mediasi oleh pihak Pemprov Sumut, maka langkah yang benar secara hukum adalah menggugat ke pengadilan. Sesuai bunyi pasal 57 dan pasal 58 dari UU Ormas Nomor 16 tahun 2017,” kata Yusri lagi.

Baca Juga  Mufidah Kalla Apresiasi Peringatan Hari Hijab Sedunia di Jakarta

Lebih lanjut Yusri mengatakan, atas sikap dan tindakan Gubsu tersebut, DPP Aceh Sepakat sebagai pihak yang taat hukum, seyogyanya melakukan langkah-langkah hukum. Terutama atas adanya penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir atau abuse of power. Atau melampaui kewenangannya atau exces de pouvoir sebagai pejabat negara oleh Gubsu. Langkah hukum bisa ke PTUN dan atau ke Pengadilan Negeri. Bisa menggugat itu sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechmatige overheids daad ex pasal 1365 KUHPerdata.(hen)

Baca juga:

Ditanya Soal Surat Dukungannya untuk Mubes Aceh Sepakat, Kepala Kesbangpol Sumut Bungkam

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist