PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi menyatakan tidak benar dan merupakan fitnah yang keji atas informasi Sekdaprov Riau SF Hariyanto menerima uang senilai Rp 2 Miliar dari seseorang bernama Bobi.
“Sekdaprov Riau SF Hariyanto sama sekali tidak mengetahui dan mengintervensi terkait proses pelelangan seperti yang diberitakan,” ungkap Yan Dharmadi lebih lanjut dalam surat perihal Klarifikasi dan Hak Jawab Pemberitaan yang dikirimkan Yan Dharmadi kepada Urbannews.id melalui pesan whatsapp, Jumat (23/9/2022) pukul 19.24 WIB.
Lebih lanjut Yan Dharmadi menyampaikan, maksud SF Hariyanto mengirimkan kata “Tks” terhadap konfirmasi yang dilayangkan Urbannews.id terkait rumor ia menerima uang Rp 2 Miliar dari seseorang bernama Bobi itu adalah merupakan ungkapan terimakasih atas informasi yang disampaikan.
Menurut Yan Dharmadi, permasalahan tender pekerjaan sebagaimana diberitakan Urbannews.id sebelumnya, sedang dilakukan upaya hukum oleh para pihak.
“Kami selaku kuasa hukum perkara ini mengajak pihak yang mempermasalahkan hal ini di media, biarlah proses hukum diuji terlebih dahulu dan jangan berspekulasi di media dan membangun opini yang tidak benar, percayakan saja kepada lembaga peradilan, dan jangan seolah-olah kita pula menjadi pihak yang menguji itu, dalam hal ini perkara tersebut sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 44/G/TUN/2022/PTUN.Pbr,” tulis Yan Dharmadi dalam surat tersebut.(hen)
