JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengawasan ketat dalam palaksanaan program prioritas Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal KKP menyiapkan berbagai bentuk pengawasan, seperti pemantauan di lokasi untuk Mutual Check Awal (MC-0) guna memastikan kesesuaian antara rencana teknis (gambar kerja) dengan kondisi aktual di lapangan sebelum pekerjaan konstruksi benar-benar dimulai. Itjen KKP juga memantau setiap tahapan pelaksanaan KNMP, termasuk mereview setiap usulan pembayaran pekerjaan.

“Kami tidak ingin program-program ini nantinya menemui berbagai masalah yang dapat merugikan negara dan rakyat,” ujar Inspektur Jenderal KKP, Ade Tajudin Sutiawarman dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Untuk review pembayaran pekerjaan saja, sambungnya, minimal dilakukan dua kali di setiap lokasi KNMP. Tentu pelaksanaannya bukan hal mudah, perlu sumber daya auditor yang mumpuni dan dikombinasikan dengan metode pengawasan jarak jauh yang optimal. “Di tahap awal kami juga ikut mendampingi survei pada calon penyedia sarana dan prasarana hilir KNMP,” tambahnya.
Percepatan pelaksanaan program strategis juga perlu memperhatikan aspek administratif, menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan seluruh peraturan terkait, serta perbaikan tata kelola termasuk penyiapan regulasi untuk setiap kebijakan baru yang dibuat.
Langkah strategis pengawasan program prioritas ini juga melibatkan kolaborasi pengawas eksternal seperti BPKP maupun aparat penegak hukum agar dapat saling mengingatkan dan mengidentifikasi potensi risiko, sehingga akan meminimalisasi atau bahkan menghilangkan risiko/masalah yang signifikan. Sinergi pengawasan terus digalakkan di segala lini oleh kementerian yang kini memasuki usia 26 tahun tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan agar setiap tahapan proyek-proyek tersebut diawasi secara ketat dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, sehingga terwujud tata kelola kelautan dan perikanan yang bersih, transparan, dan berjalan sesuai koridor hukum.(*)