
Oleh: Hisam Setiawan, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau
MENCUATNYA persoalan internal Televisi Republik Indonesia (TVRI) antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang tersebar ke ranah publik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengapresiasi sikap Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate yang menyatakan persoalan ini harus diselesaikan secara internal dan harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Apa yang terjadi dalam internal TVRI merupakan hal yang wajar. Dewan pengawas dan dewan direksi sedang menjalankan tupoksinya masing-masing yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik (LPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Dan apabila terdapat indikasi temuan terkait kinerja dewan direksi yang tidak sesuai, sudah menjadi tupoksi dewan pengawas melalukan pengawasannya, namun dinamika yang saat ini terjadi semoga dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menyelasikan prosedur dan tahapan penyelesaian persoalan internal tersebut.
Hak Publik Atas Siaran TVRI
Berkenaaan dengan hal tersebut, KPID Riau yang menjadi perwakilan masyarakat Riau dalam bidang Penyiaran sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga ingin menginformasikan dan mempertanyakan baik kepada dewan pengawas dan dewan direksi TVRI tentang pembatasan hak publik terutama warga Riau dalam menonton beberapa program siaran Televisi Publik ini. Karena sudah banyak juga laporan dari warga yang diterima KPID Riau terkait hal ini.
Kita memahami, bagaimana langkah TVRI untuk meghadirkan ‘killer’ program sebagai upaya mengembalikan minat masyarakat untuk menonton TVRI melalui program siaran nasional pada program hiburan dan olahraga seperti kompetisi bulutangkis, liga inggris (English primere league), pertandingan timnas Indonesia melalui PSSI, discovery channel dan lain sebagainya. Dan tentunya langkah ini kita dukung sepenuhnya.
Namun, tanpa sadar atau secara sadar TVRI telah melakukan pembatasan hak-hak publik terutama warga Riau untuk dapat menyaksikan killer program siaran nasional TVRI tersebut atas klausal dan syarat dari pemegang lisensi.
Walaupun mungkin tidak banyak masyarakat yang mengerti tentang hal tersebut, dan sampai saat ini bertanya-tanya kenapa siaran-siaran nasional tersebut tidak bisa ditonton oleh masyarakat terutama masyarakat yang berada di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh TVRI, dan hanya dapat menyaksikan program siaran TVRI melalui televisi berlangganan baik melalui satelit dan kabel. Hal ini mungkin saja dapat dilakukan dengan catatan sudah seluruh wilayah negara Republik Indonesia terjangkau oleh TVRI melalui sistem penyiaran teresterial (menggunakan antena UHF).
Alasan TVRI melakukan pembatasan atas beberapa program siaran nasional itu juga pastinya atas permintaan dari pemilik dan pemegang lisensi program siaran tersebut. Sebut saja salah satunya adalah PT. Global Media Visual (Mola TV) yang memberikan sub-lisensi atas program siaran Liga Inggris (English Primere League) kepada TVRI. Namun tetap saja hal itu tidak sesuai dengan kedudukan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik untuk warga Negara Republik Indonesia yang ditujukan untuk melayani kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bukan hanya lapisan masyarakat yang berada dalam jangkauan TVRI melalui sistem penyiaran teresterial saja, namun juga untuk seluruh lapisan masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem penyiaran teresterial juga.
Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik disebutkan Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dan pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia yang menyebutkan TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas apa yang telah dilakukan oleh TVRI untuk melakukan pembatasan hak publik pada beberapa program siaran nasional tersebut, sudah dapat dikatakan bahwa TVRI sebagai Televisi Publik telah melakukan ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang penyiaran.
Padahal sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Dan sudah seharusnya, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik lebih mengedepankan kepentingan seluruh lapisan masyarakat daripada kepentingan komersial semata.
Perencaaan Kebijakan Umum dan Penyiaran TVRI dipertanyakan
sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia melalui sistem penyiaran.
Menjadi pertanyaan kita bersama atas langkah dan upaya TVRI melalukan pembatasan hak publik kepada masyarakat untuk menonton beberapa program siaran-siaran nasional TVRI tersebut. Dan kami, KPID Riau yang menjadi perwakilan masyarakat di bidang penyiaran di Provinsi Riau atas nama warga masyarakat Riau juga mempertanyakan langkah TVRI dalam hal ini.
Apakah benar apa yang dilakukan oleh TVRI dalam menyediakan beberapa killer program siaran nasional tersebut telah melalui prosedur dan tahapan dalam menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan TVRI selama ini? Menjadi penting untuk masyarakat dapat mengetahui tentang pembatasan hak publik untuk menonton beberapa program siaran nasional dari TVRI ini, apakah dewan direksi bersama dewan pengawas sudah melalui tahapan dan prosedur sesuai dengan landasan aturan diantaranya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia dalam menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan TVRI dalam tahun anggaran berjalan di 2019 ini khususnya pada aspek penyediaan killer program siaran nasional di TVRI seperti kompetisi bulutangkis, liga inggris (English primere league), pertandingan timnas Indonesia melalui PSSI, discovery channel dan lain sebagainya?
Tentunya kami di KPID Riau sangat berharap bahwa TVRI tetaplah menjadi Televisi Publik yang selalu mengedepankan kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan selalu tetap menjadi Televisi Pemersatu Bangsa.
Jangan dikarenakan kepentingan rating semata, akhirnya TVRI melakukan tindakan dan langkah yang tidak sesuai dengan aturan dan tujuan penyiaran Indonesia. Buat kita, TVRI itu harus mengedepankan reaching daripada rating dan hal ini lah yang menjadi roh dan fungsi TVRI itu hadir untuk seluruh rakyat Indonesia.***