Harga Premium 88 di SPBU Saat Ini Mestinya Rp 4.300 Per Liter, CERI: Mestinya Kepmen ESDM Nomor 83 K Direvisi

oleh
4640D0C5 FAEE 4D2F A3FA 73B732E81791
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.foto/ist

URBANNEWS.ID – Harusnya yang direkomendasi revisi adalah Kepmen ESDM Nomor 83 K tahun 2020 tentang harga jual eceran BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada urbannews.id, Selasa (5/5/2020).

   

Menurut Yusri, Kepmen 83 K tersebut telah menetapkan harga eceran minyak tanah atau kerosen seharga Rp 2.500 per liter dan minyak solar Rp 5.100 perliter.

Selain itu, Kepmen itu juga menetapkan harga eceran BBM khusus penugasan jenis bensin Ron 88 seharga Rp 6.450 perliter.

“Kepmen 83 K ini yang saya anggap bermasalah dan bisa dikatakan bahwa pemerintah terkesan dengan sengaja tidak mau mengoreksi harga BBM khusus Penugasan dan BBM Umum seperti Pertalite, Pertamax series dan Dex Series,” kata Yusri.

Baca Juga  Irwan Hidayat Blak-blakan Ceritakan Rahasia Perjalanan Sukses Sido Muncul Kuasai Pasar Hingga ke Luar Negeri

Selain itu, kata Yusri, saat harga yang ditetapkan oleh Kepmen ESDM nomor  83 K, tentu akan bertentangan dengan hasil penerapan harga ke ekonomian BBM sesuai Kepmen ESDM Nomor 62 K Tahun 2020, karena telah menetapkan harga Bensin Ron 88 jauh diatas ke ekonomiannya.

“Seharusnya yang direkomendasi oleh DPR Komisi VII kepada Menteri ESDM adalah merevisi Kepmen ESDM 83 K tahun 2020 yang diterbitkan pada 8 April 2020, bukan malah merekomendasi revisi Kepmen ESDM 62K, supaya tidak semakin acak kadut,” kata Yusri.

Diutarakan Yusri, karena bahan baku untuk Bensin Ron 88 yang dikenal sebagai BBM jenis Premium di SPBU, merupakan hasil percampuran Gasoline Ron 92 sebanyak 80% dengan Light Naptha ekses kilang sebanyak 20%, dan jika mengacu rata-rata MOPS gasoline 92 yang USD 22,33 dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat Rp 15.157, serta harga light naptha USD 18 per barrel, maka harga keekonomian Premium Ron 88 adalah sebesar Rp 4.300 per liter.

Baca Juga  Pemerintah Disarankan Tetapkan Kebijakan Nasional Minerba sebelum Selesaikan RUU Nomor 4/2019

“Harga minyak solar Rp 4.850 per liter didasari perhitungan MOPS CN 48 USD 28,33 per barel dengan rata-rata kurs Rp15.157 per USD, maka didapat angka Rp 2700 ditambah Rp 1800 ditambah Rp 300 (margin 10%), maka harga minyak solar adalah Rp 4.850 per liter. Sementara menurut Kepmen 83 K, adalah Rp 5.150 per liter,” beber Yusri.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.