Menteri ATR/BPN Berjanji Berantas Mafia Tanah, Welcome di Kasus Sengketa Tanah Adat! 

oleh
D948B26E EB95 4E54 B914 B592E4B6A7F0

JAUH sebelum hukum negara ada, hukum adat dan masyarakat adat merupakan dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konflik secara sederhana adalah pertentangan yang ditandai oleh pergerakan dari beberapa pihak sehingga terjadi persinggungan. Konflik biasa muncul pada skala yang berbeda, seperti konflik antar orang per orang (interpersonal conflict), konflik antar kelompok (intergroup conflict), konflik antar kelompok dengan negara (vertical conflict), konflik antar negara (interstate conflict).

   

Sengketa tanah yang terjadi di Indonesia mayoritas umumnya merupakan sengketa tanah adat ulayat. Dimana tanah yang telah ratusan tahun ditempati masyarakat dan merupakan sarana bertahan hidup dengan mengelola tanah menjadi ladang bercocok tanam akhirnya di kuasai oleh korporasi-korporasi yang jelas mengejar keuntungan ekonomi.    

Umumnya, sebelum berdirinya perusahaan di wilayah masyarakat adat tidak pernah terjadi konflik perebutan hak kepemilikan atas tanah adat. Masyarakat adat dengan semangat gotong royong bahu- membahu mengusahakan tanah adat warisan nenek moyang untuk di olah menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Arti penting tanah itu pada hakikatnya muncul karena mengingat tanah tersebut merupakan tanah adat warisan leluhur dan tempat masyarakat menggantungkan hidup mereka.

Tanah adat tersebut secara jelas mengandung nilai ekonomi yaitu diusahakan sebagai tempat berladang (kebun dan sawah). Sengketa tanah adat yang terjadi tidak lepas dari upaya mempertahankan kepemilikan tanah adat oleh masyarakat asli guna memegang teguh peninggalan nenek moyang mereka. Dalam hal tersebut terdapat social previlages atau harga diri sebagai masyarakat asli.

Di tahun 2019 saja, di Indonesia termasuk Sumsel terjadi 279 konflik agraria. Sebanyak 87 di antaranya terjadi di wilayah perkebunan, akibat tindakan intimidasi pihak perkebunan terjadi tindak kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan dan aparat sebanyak 258 orang, dan sebanyak 211 dianiaya, 24 orang tertembak dan 14 orang tewas.

Konflik yang terjadi pada 21 Maret 2020 lalu di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan menambah bukti bahwa masyarakat adat dan hukum adat belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dan persamaan kedudukan di mata hukum negara Indonesia. Dua orang petani yaitu Suryadi (40), dan Putra Bakti (35) tewas meregang nyawa ditempat. Sementara dua lainnya Sumarlin (38) dan Lion Agustin(35), mengalami luka akibat bacokan senjata tajam. Tidak sedikit masyarakat adat menjadi korban, baik terjerat hukum bahkan meninggal dunia karena terjadi bentrok fisik dengan pihak keamanan perusahaan yang menguasai lahan tanah adat masyarakat. 

Begitu juga yang terjadi pada tanah adat ulayat masyarakat desa Sungai Sidang, desa Sungai Cambai dan lainnya di kabupaten Mesuji yang tak kunjung jelas. Diketahui sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit bersengketa dengan warga masyarakat pribumi, meski telah di mediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat, namun hingga kini tidak ada titik terang atas hak tanah adat masyarakat. Masalah tanah di kabupaten Mesuji bahkan semakin membesar dengan pertumpahan darah di kawasan register 45.        

Semoga para petinggi negeri, Presiden Republik Indonesia, DPR RI Komisi II dan III, DPD RI, KOMNAS HAM RI serta wabil khusus kepada Bapak Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto SIP yang mempunyai niat “membasmi mafia tanah” dapat memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat adat dan memberikan pengakuan atas kekuatan hukum adat yang ada di Indonesia. Karena jauh sebelum hukum negara ada, hukum adat dan masyarakat adat merupakan dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.*

Indra Darmawan

Jurnalis Aktivis PPMI dan NGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *