Soal Putusan Perkara Pasar Simpang Baru Panam, RRW: Pernyataan Kadisperindag Sesat dan Keliru

oleh
5788F54B 28BE 4AE3 8783 1BA295CAF836

PEKANBARU – Direktur Pengkajian Riau Resources Watch Yogi Ramadhan Dwiputra, SH, MH angkat bicara di tengah ramainya pemberitaan terkait Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/2022/PN Pbr Tanggal 15 Februari 2023. 

Menurut Yogi, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Kadisperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin telah salah mengartikan dan menafsirkan putusan pengadilan tersebut. 

   

Zulhelmi antara lain menyatakan melalui media bahwa, “Pasar Simpang Baru Panam kan sudah keluar putusan dari PN, bahwa yang penggugat itu ditolak semua. Artinya seluruh tanah itu adalah milik Pemko Pekanbaru.”

Pernyataan Zulhelmi itu menurut Yogi, merupakan pernyataan yang sesat dan keliru. 

“Tidak ada satu pun dalam amar putusan yang menyatakan gugatan ditolak ataupun menyatakan tanah yang disengketakan adalah sah milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Amar putusan hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti Majelis Hakim tidak masuk dalam pemeriksaan Materi Pokok Perkara, sehingga bukti-bukti baik dari penggugat maupun tergugat tidak perlu dipertimbangkan, dikarenakan Gugatan tersebut mengandung cacat secara formil,” jelas Yogi.

Baca Juga  Sapa Warga Tangkerang Selatan, Pj Wako Ingin Pastikan Programnya Sampai ke Masyarakat

Yogi menilai, akibat pernyataan Kadisperindag tersebut, Sekda Kota Pekanbaru telah salah mendapatkan informasi.

“Kita sama-sama baca pernyataan Sekda Kota Pekanbaru di website pekanbaru.go.id, beliau menerima surat dari Disperindag Kota Pekanbaru, bahwa Pemko Menang, dan rencananya ada bangunan dan lahan yang akan dieksusi. Akibat penyataan Kadisperindag tersebut, Pemko Pekanbaru nantinya bisa salah mengambil langkah hukum yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum baru,” ungkap Yogi. 

Lagi pula, tanya Yogi, bagaimana mungkin amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima itu, dapat dilakukan eksekusi? 

“Karena dalam putusan NO suatu gugatan tidak ditindaklanjuti oleh Majelis Hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi dan juga perlu kita ingat tidak ada satupun kewenangan Pemerintah Kota selaku Lembaga Eksekutif untuk mengeksekusi suatu putusan dari Lembaga Yudikatif.

Baca Juga  Heboh Perambahan TNTN, Praktisi Hukum Ini Ungkap Fakta Dugaan Pembiaran Oknum Aparatur

Hal tersebut mutlak merupakan kewenangan Pengadilan,” pungkas Advokat Muda yang pernah mendapatkan Piagam Penghargaan Kerjasama Kegiatan Perekaman Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2015 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *