AMBON – Adanya perseteruan terkait penggunaan ruang-ruang kelas antara SD Impres 24 dan SD 39 yang berlokasi di kawasan Skip, Kota Ambon, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Ambon.
Komisi II DPRD Kota Ambon pun turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (23/2/2026).
Menurut Tito, Komisi II sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak SD Impres 24. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak SD 39 tidak turut hadir.
Karena itu, Komisi II kembali mengundang kedua belah pihak untuk hadir bersama pada pukul 14.00 WIT, termasuk menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Ambon, guna membicarakan secara bersama pemanfaatan ruang kelas serta pengaturan sistem shift dalam proses belajar mengajar.
“Tadi dari Komisi II sudah berjumpa dengan pihak SD Impres 24, sementara dari SD 39 tidak hadir. Karena itu kami lanjutkan dengan mengundang kedua pihak bersama Dinas Pendidikan untuk duduk bersama membicarakan pemanfaatan ruang kelas dan pengaturan shift, supaya proses belajar mengajar tidak terganggu,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, persoalan ini muncul karena adanya klaim sepihak terkait penggunaan ruang kelas. Padahal, menurutnya, jika dibicarakan bersama dengan mengedepankan kepentingan pendidikan, maka solusi yang adil dan proporsional bisa dicapai.
“Ini bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini lembaga pendidikan. Yang paling utama adalah kepentingan proses belajar mengajar dan kenyamanan anak-anak. Jangan sampai perseteruan seperti ini berdampak buruk bagi siswa maupun orang tua,” tegasnya.
Tito juga menyoroti peran pengawas sekolah dari Dinas Pendidikan yang seharusnya mampu melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga persoalan seperti ini tidak perlu sampai terdengar di DPRD.
Bahkan, Komisi II memilih untuk tidak hanya melakukan rapat di ruang sidang, tetapi langsung turun ke lokasi (on the spot) untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan dan mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya.
“Kami ingin mengetahui secara langsung problematikanya apa. Karena itu tadi kami tidak hanya rapat di ruangan, tetapi turun langsung ke lokasi. Harapannya, dengan kehadiran kedua sekolah dan Dinas Pendidikan dalam pertemuan lanjutan, akan ada solusi bersama yang tidak merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks kurikulum yang menekankan pada pembentukan karakter dan kepribadian siswa, para pihak di lingkungan pendidikan semestinya memberi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan profesional.
Komisi II DPRD Kota Ambon berharap, melalui pertemuan lanjutan tersebut, akan tercapai kesepakatan terkait penataan ruang kelas dan pengaturan sistem belajar yang tidak mengganggu aktivitas pendidikan, sehingga suasana belajar di kedua sekolah dapat kembali kondusif. (bedahnusantara.com)

