Polisi Bongkar Kejahatan Tersangka Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak-anak dengan Iming-iming Diamond Free Fire

oleh
9109E597 5932 4C07 8B7A 067B6564DD33

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Tindak kejahatan dilakukan melalui aplikasi game online free fire, untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.

Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.

Baca Juga  Kemenko Polkam Perkuat Ketahanan Siber Sektor Transportasi Udara

“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa (30/11/2021).

   

Tersangka S melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Baca Juga  ASPEK Indonesia: Stop PPKM Darurat Jika Pemerintah Tidak Mampu Beri Makan Rakyat

“Sebanyak 11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.

Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.

“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.

Baca Juga  Ketua DPD RI Sebut Penyuluh Berperan Penting Jaga Ketahanan Pangan

Tersangka S telah dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *