Kejati Riau Belum Pernah Terima SPDP Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu

oleh
Jaksa Agung Copot Jaja Subagja
Jaja Subagja. foto/kabarpublik.id

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari jajaran Polda Riau terkait kasus tambang ilegal PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. 

Demikian diungkapkan jajaran Aspidum Kejati Riau menjawab konfirmasi yang diajukan urbannews.id, Kamis (17/3/2022) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja.

“Terkait konfirmasi Bapak tersebut dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima SPDP terkait perkara dimaksud,” ungkap jajaran Kejati Riau.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat, pada tanggal 12 Januari 2022, Tim Ditkrimsus Polda Riau bersama Koordinator Inspektur Tambang Propinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari telah menghentikan kegiatan menambang PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Kabupaten Rokan Hilir.

   
Baca Juga  LPPHI Segera Tunjuk Tim Hukum untuk Menggugat Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Panitia Tender PT Pertamina Hulu Rokan

Alasan penghentian penambangan itu karena kedua perusahaan tersebut izinnya masih berstatus IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan penambangan, dimana hal tersebut diduga jelas melanggar Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menyatakan setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.0000 (seratus miliar rupiah). 

Baca Juga  Pemerintah Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Kebijakan Redistribusi Guru

Pada tanggal 11 Januari 2022, PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa sudah membuat pernyataan di atas kertas bermaterai di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, bahwa akan menghentikan kegiatan menambang  tanah urug yang dibeli oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk kebutuhan well pad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol  Ferry Irawan, Selasa (8/3/2022) lalu mengatakan jajarannya masih memproses dugaan penambangan ilegal komoditas tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa, PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Rifansi Dwi Putra.

Baca Juga  LPPHI Ajukan Empat Nama Anggota Tim Pengawas Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan

Meski demikian Ferry belum membeberkan detail proses tersebut. Ferry juga belum memberi keterangan ketika dikonfirmasi apakah pemeriksaan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau saat ini sudah masuk tahapan penyelidikan atau penyidikan. 

Urbannews.id juga menanyakan berapa orang yang sudah dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau serta siapa saja nama-nama orang yang sudah dipanggil tersebut. Ferry belum memberikan keterangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *