Sufmi Dasco Nilai Larangan Kampanye di Kampus Sebagai Aturan yang Ambigu

oleh
2160C0B3 3E33 49DB AEBA 199A08CC6839
Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, larangan berkampanye di kampus merupakan aturan yang ambigu untuk para Partai Politik (Parpol). Pasalnya, tidak ada sanksi dalam larangan berkampanye di kampus tersebut.

“Saya pikir kan sudah jelas bahwa untuk tempat pendidikan, rumah ibadah itu kan sudah diatur bahwa tidak boleh melakukan kampanye. Sehingga kalau kemudian dibilang boleh melakukan kampanye, atau dilarang tapi tidak ada sanksi itu kan ambigu. Maksud saya yang jelas-jelas saja kita ikut aturan saja,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/9).

Baca Juga  Turut Berduka Atas Tewasnya 3 Tenaga Kerja di Blok Rokan, CERI: Dirut PHR Sebaiknya Secara Kesatria Mengundurkan Diri

“Kalau memang dilarang, dilarang. Kalau dilarang, dilanggar, berarti ada sanksi. Kalau diperbolehkan, ya terbitkan aturannya yang kemudian memperbolehkan itu, supaya ini parpol enggak bingung dalam suasana seperti ini, jangan tambah lebih bingung,” sambung Dasco.

Dia mengungkapkan, aturan tentang larangan berkampanye di kampus dan tidak adanya sanksi menjadi membuat bingung.

   

“Bingung kita, kalau enggak ada sanksi, dipidana gimana? (Apakah harus disanksi) Ya termasuk dilarang berkampanye di tempat pendidikan kan, di kampus, mushola, tempat ibadah,” ungkapnya.(*)

Baca Juga  Aspek Indonesia Minta Pemerintah Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *