JAKARTA – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, larangan berkampanye di kampus merupakan aturan yang ambigu untuk para Partai Politik (Parpol). Pasalnya, tidak ada sanksi dalam larangan berkampanye di kampus tersebut.
“Saya pikir kan sudah jelas bahwa untuk tempat pendidikan, rumah ibadah itu kan sudah diatur bahwa tidak boleh melakukan kampanye. Sehingga kalau kemudian dibilang boleh melakukan kampanye, atau dilarang tapi tidak ada sanksi itu kan ambigu. Maksud saya yang jelas-jelas saja kita ikut aturan saja,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/9).

“Kalau memang dilarang, dilarang. Kalau dilarang, dilanggar, berarti ada sanksi. Kalau diperbolehkan, ya terbitkan aturannya yang kemudian memperbolehkan itu, supaya ini parpol enggak bingung dalam suasana seperti ini, jangan tambah lebih bingung,” sambung Dasco.
Dia mengungkapkan, aturan tentang larangan berkampanye di kampus dan tidak adanya sanksi menjadi membuat bingung.
“Bingung kita, kalau enggak ada sanksi, dipidana gimana? (Apakah harus disanksi) Ya termasuk dilarang berkampanye di tempat pendidikan kan, di kampus, mushola, tempat ibadah,” ungkapnya.(*)





