Bareskrim Serahkan Berkas Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 95 Miliar

oleh
6413128F 8B3C 43CC B90B C184F6778A31

JAKARTA – Tersangka kasus korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara, Imbransyah, akan segera menjalani persidangan.

Hal ini karena Ditipidkor Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Imbransyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Samarinda, Selasa (20/12/2022).

“Penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah,” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga  Ketua Harian Partai Gerindra Tegaskan Perjuangan Kader akan Tuntas Jika Prabowo Presiden

Dittipidkor Bareskrim Polri juga menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

   

Arief menyatakan, penyidik telah menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.

Baca Juga  Achandra Tahar Cuci Tangan, Amin Cuci Piring Soal Kontrak LNG PGN dengan Gunvor Berpotensi Rugi Sekitar Rp 18 Triliun?

Menurut Arief, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 95 miliar.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kec. Sesayap Hilir sebanyak Rp. 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kec. Sesayap mencapai Rp. 51.001.959.818,56.

“Total Kerugian Negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp. 95.641.129.513,21,” tegas Arief.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Gelar Rapat Kerja

Akibat perbuatannya, I mbranyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *