JAKARTA – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) harus segera menyidik dua proyek tumpang tindih atau double budget di proyek di Natuna Sea Blok A.
Demikian diungkapkan Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Senin (2/10/2023) dalam keterangan tertulis.

Uchok menerangkan, kedua proyek tumpang tindiy itu yakni proyek pertama yang bernama Pekerjaan Provision of General Construction, Modification and Installation dilaksanakan oleh PT. GP dengan nilai kontrak sebesar sekitar Rp 42,5 miliar melalui kontrak No. 19130016-OB dengan masa berlaku tanggal 1 juni 2019 sampai 31 Mei 2021.
Proyek kedua, adalah kontrak bridging yaitu pekerjaan bernama Special Lifting and Construction Services for Des Extension and Living Quarter (LQ) Mudules Installation At Anoa dan pekerjaan Special Lifting for Gajah Baru Flare Tip Replacement yang dilaksanakan oleh PT. AHI.
“Kemudian pekerjaan Provision of General Construction, Modification and Installation, dilaksanakan oleh PT. GP. Kontraknya mengalami satu kali amandemen yang menambah nilai kontrak menjadi Rp 46,7 miliar atau naik 10 persen dari kontrak awal,” ungkap Uchok.
Tetapi, kata Uchok, sayang seribu kali sayang, PT. GP tidak menambah nilai jaminan atas amandemen yang menambah nilai kontrak.
“Hal ini menunjukkan betapa janggal bin aneh perubahan amandemen tersebut. Dan yang lebih aneh lagi adalah PT. GP sudah terealisasi anggaran sebesar Rp. 46,5 miliar atau 99,50 persen dari nilai kontrak tetapi ditemukan pekerjaan kontrak Amandemen pertama ini tidak selesai dikerjakan atau terdapat sisa pekerjaan yang belum dikerjakan,” beber Uchok.
Lalu, tambah Uchok, sisa pekerjaan yang belum selesai, bukan dilanjutkan oleh PT GP, tetapi dilanjutkan oleh PT. AHI dengan cara penunjukan langsung. Bukan dengan meneruskan kontrak yang awal atau lama, tetapi mengunakan nilai kontrak baru sebesar Rp. 21,1 miliar dan juga ada amandemen dengan menambah nilai kontrak sebanyak 4,03 persen atau senilai Rp 854,5 juta.
“Maka dari penjelasan pekerjaan yang aneh-aneh seperti di atas, kami dari CBA menduga ada Kongkalikong yang perlu disidik KPK dan meminta kepada KPK untuk segera memanggil Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Presiden Direktur PONSBV (Premier Oil Natuna Sea B. V.),” pungkas Uchok.(*)
