JAKARTA – PT Sinar Riau Sinergi (SRS) menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh perizinan dan ketentuan peraturan perundang undangan terkait operasional borrow pit di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Borrow pit tersebut saat ini pun telah dimanfaatkan untuk mendukung program strategis nasional sektor Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan.
Demikian ditegaskan Direktur PT Sinar Riau Sinergi Mayren Hemfy SH MH, Jumat (15/3/2024) di Jakarta.

“Kami sangat memperhatikan dan sangat concern dengan ketentuan peraturan perundang undangan ini. Sebab, kami berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan prinsip good corporate governance dan comply terhadap semua peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Mayren Hemfy.

Lebih lanjut Mayren menegaskan, untuk lokasi borrow pit PT Sinar Riau Sinergi di Pematang Ibul tersebut, pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Riau, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, serta Dokumen Rencana Penambangan yang telah disahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

“Perizinan ini sudah kami kantongi jauh hari, bahkan setahun lebih sebelum operasional kami jalankan di lapangan. Sehingga, kami sangat yakin bahwa usaha yang kami jalankan sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mayren Hemfy.(*)
