PT SRS Telah Penuhi Seluruh Ketentuan Perizinan dan Peraturan Perundang Undangan untuk Borrow Pit Pematang Ibul

oleh
49c814f9 62b7 4b9f 8e0d f6150a5dcb50
Direktur PT SRS Mayren Hemfy saat menampingi petugas perizinan DPMPTSP Riau dan DESDM Riau di lokasi borrow pit Pematang Ibul tahun 2023 silam.

JAKARTA – PT Sinar Riau Sinergi (SRS) menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh perizinan dan ketentuan peraturan perundang undangan terkait operasional borrow pit di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Borrow pit tersebut saat ini pun telah dimanfaatkan untuk mendukung program strategis nasional sektor Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan.

Demikian ditegaskan Direktur PT Sinar Riau Sinergi Mayren Hemfy SH MH, Jumat (15/3/2024) di Jakarta.

“Kami sangat memperhatikan dan sangat concern dengan ketentuan peraturan perundang undangan ini. Sebab, kami berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan prinsip good corporate governance dan comply terhadap semua peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Mayren Hemfy.

5511fca7 6dc9 4137 ba0d 8974843eeeb9
Direktur PT SRS mendampingi petugas Dinas Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir di lokasi borrow pit Pematang Ibul.

Lebih lanjut Mayren menegaskan, untuk lokasi borrow pit PT Sinar Riau Sinergi di Pematang Ibul tersebut, pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Riau, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, serta Dokumen Rencana Penambangan yang telah disahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

   
56c0938e 0cec 46dc b1ee cef0addf3e17
Direktur PT SRS mendampingi jajaran DLHK Riau diwakili Syaikani dan Didi Zaldi di lokasi borrow pit Pematang Ibul Kabupaten Rokan Hilir pada 2023 yang lalu. Kunjungan lapangan dilaksanakan untuk penerbitan UKL-UPL.

“Perizinan ini sudah kami kantongi jauh hari, bahkan setahun lebih sebelum operasional kami jalankan di lapangan. Sehingga, kami sangat yakin bahwa usaha yang kami jalankan sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mayren Hemfy.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *