Polisi Jerat Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas dengan Pasal Berlapis

oleh
IMG 8211

PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus Lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga  Gubernur Riau Lantik Pengurus ESI se Riau, Wibisono: Semoga Kami Dapat Menyumbangkan yang Terbaik untuk Riau

Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

   

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Baca Juga  Hattrick, MAN IC Kota Batam Kembali Juara Lomba Cerdas Cermat APBN Nasional

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *