PEKANBARU – Dalam sistem pemerintahan daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur pada prinsipnya diangkat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan stabilitas birokrasi, bukan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang. Karena itu, kewenangan Plt memang bersifat terbatas.
Demikian diutarakan Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Riau Agung Wicaksono SIP MPA Ph.D, Minggu (14/12/2025) petang menjawab urbannews.id melalui pesan Whatsapp dari Budapest, Hungaria.
“Terkait pergantian Plt Kepala OPD, secara administratif Plt Gubernur masih dimungkinkan mengganti sesama Plt, sepanjang dilakukan untuk kepentingan organisasi dan kelancaran pemerintahan, bukan karena pertimbangan politik,” ungkap Agung.
Namun, kata Visiting Research Fellow di Corvinus Institute for Advanced Studies, Hungary ini, pergantian yang terlalu masif dan dilakukan dalam waktu singkat tetap perlu dikawal agar tidak menimbulkan instabilitas birokrasi.
Sementara itu, lanjut Agung Wicaksono, untuk pergantian direksi dan komisaris BUMD, secara normatif hal tersebut masuk kategori keputusan strategis.
“Pada prinsipnya Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pergantian tersebut, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan dalam kondisi yang benar-benar mendesak,” ungkapnya.
Lebih lanjut menyikapi tragedi di pemerintahan di Riau, dalam situasi pasca-OTT oleh KPK terhadap Gubernur Abdul Wahid, Agung mengatakan justru sikap kehati-hatian Plt Gubernur Riau sangat penting agar pemerintahan tetap berjalan normal, profesional dan tidak menimbulkan persepsi bahwa Plt melampaui mandat sementaranya.
“Pemerintah pusat melalui Kemendagri memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan semua langkah tetap sesuai aturan,” pungkas Agung. (*)






