FISIP UIN Jakarta Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual dan Penyebaran Berita Bohong

oleh
IMG 4794

JAKARTA – Sebagai civitas akademika yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, keimanan dan keadaban, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil posisi yang tegas menentang seluruh bentuk penyebaran berita bohong (hoax) dan semua jenis pelecehan seksual.

FISIP UIN Jakarta terus berkomitmen mengembangkan ekosistem akademik dan sosial yang sehat dan kondusif bagi semua elemen di dalamnya, sehingga para mahasiswa dan alumni FISIP UIN Jakarta diharapkan menjadi insan yang berahlak, mandiri dan bermartabat.

   

Tindakan penyebaran berita bohong dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun bertentangan dengan moralitas dan tanggung jawab civitas akademika sehingga akan mendapatkan sanksi yang tegas bagi siapapun pelakunya.

Terkait dengan laporan dan pemberitaan yang masuk pada akhir Maret 2026 tentang penyebaran berita bohong dan pelecehan seksual berbasis digital melalui foto-foto dan narasi atau cerita fiktif yang dilakukan AIP, mahasiswa FISIP UIN Jakarta, kepada  mahasiswi dengan inisial SN dari UPN Veteran Jakarta, Dekanat FISIP bergerak cepat menindaklanjutinya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Mahkamah Etik ad hoc sebagaimana diamanahkan dalam SK Rektor Nomor 752 Tahun 2025 Pasal 19 (2) b.

Pada 9 April 2026, berdasarkan rekomendasi dari Mahkamah Etik, Dekan FISIP UIN Jakarta mengeluarkan Keputusan Dekan FISIP Nomor 66 tahun 2026 berupa hukuman skorsing selama 4 semester kepada AIP karena terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan pelecehan seksual berbasis digital yang melanggar kode etik mahasiswa sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 752 tahun 2025 dan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 573 tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS).

Mahasiswa tersebut juga diharuskan menjalani program pembinaan atau pendampingan psikolog.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *