JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memerintahkan pembekuan atau penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusril mengatakan, dirinya selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak pernah mengeluarkan perintah terkait rekening tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga disebut tidak mengambil tindakan terhadap rekening Supriyono.

“Saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” kata Yusril, seperti diberitakan CNN Indonesia dan ANTARA, Rabu (26/8/2026).
Rekening Dipakai Menampung Donasi
Rekening Supriyono menjadi perhatian setelah digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat yang mendukung aksi warga Pati di Jakarta.
Menurut laporan Tirto, rekening tersebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi. Rekening disebut mengalami penundaan transaksi pada Jumat (21/8), beberapa hari sebelum aksi masyarakat Pati dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada perbankan mengenai alasan rekening tersebut sempat diblokir.
PPATK Bantah Terlibat
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya juga menyatakan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi maupun pemblokiran terhadap rekening AMPB.
Dalam pemberitaan Okezone, Ivan menjelaskan bahwa kewenangan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening dapat dilakukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yusril kemudian mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia berharap persoalan rekening Supriyono dapat diselesaikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta kewenangan masing-masing lembaga.
Rekening Kembali Dapat Digunakan
Sementara itu, Media Indonesia melaporkan rekening Supriyono telah kembali dapat digunakan setelah Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri menyelesaikan proses penelusuran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memperoleh fakta hukum terkait dana donasi dalam rekening tersebut. Penundaan transaksi kemudian dapat dihentikan sehingga rekening kembali berada dalam kewenangan bank.
Menurut kepolisian, penundaan sebelumnya dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak berkaitan dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Bagi Supriyono dan masyarakat yang menyumbangkan dana, kepastian mengenai status rekening menjadi penting karena dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat Pati.
Yusril menegaskan pemerintah akan menjalankan setiap tindakan berdasarkan koridor hukum dan tidak mengambil kewenangan yang berada di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, polemik mengenai rekening aktivis Pati kini mengarah pada penjelasan mengenai kewenangan aparat dalam melakukan penundaan transaksi serta mekanisme pengawasan terhadap dana yang dihimpun masyarakat.(*)





