AMBON — Produk perikanan asal Maluku kembali menembus pasar ekspor. Sebanyak 25.997,20 kilogram atau sekitar 26 ton Frozen Yellowfin Tuna Loin dikirim ke Vietnam dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,39 miliar.
Ekspor tersebut dilakukan setelah produk tuna menjalani pemeriksaan karantina dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan proses tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga mutu sekaligus membuka akses produk perikanan Maluku ke pasar internasional.

Informasi tersebut disampaikan Barantin melalui pemberitaan resminya pada 26 Agustus 2026. Jagad Tani juga melaporkan pengiriman hampir 26 ton tuna loin tersebut telah memenuhi persyaratan karantina dan standar pasar Vietnam.
Tuna Maluku Masuk Pasar Internasional
Bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir Maluku, ekspor tuna memiliki arti penting karena komoditas perikanan menjadi salah satu produk unggulan daerah.
Produk yang dikirim berupa Frozen Yellowfin Tuna Loin, yakni bagian daging tuna yang telah melalui proses pengolahan sebelum dipasarkan ke luar negeri.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding sebelumnya menegaskan bahwa peran karantina tidak hanya berkaitan dengan pengawasan di pintu keluar-masuk wilayah. Barantin juga diarahkan untuk mendukung kelancaran ekspor dengan memastikan komoditas memenuhi persyaratan keamanan dan standar negara tujuan.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, produk perikanan dari daerah dapat memiliki peluang lebih besar untuk masuk dan mempertahankan akses di pasar global.
Nilai Ekspor Capai Rp3,39 Miliar
Pengiriman 25.997,20 kilogram tuna loin tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp3,39 miliar. Nilai tersebut menunjukkan potensi komoditas perikanan Maluku tidak hanya sebagai hasil tangkapan, tetapi juga sebagai produk yang telah memiliki nilai tambah melalui proses pengolahan.
Data Barantin menunjukkan ekspor tuna Maluku menjadi salah satu bagian dari aktivitas perdagangan komoditas perikanan daerah sepanjang 2026. Laporan Poros Timur juga menyebut ekspor tuna Maluku sepanjang semester I 2026 telah mendekati 500 ton.
Kondisi ini menunjukkan adanya peluang pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di Maluku, terutama apabila kualitas produk dan konsistensi pasokan dapat dipertahankan.
Karantina Jaga Persyaratan Negara Tujuan
Sebelum produk perikanan diberangkatkan, pemeriksaan karantina dilakukan untuk memastikan komoditas memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan yang berlaku.
Langkah tersebut penting karena setiap negara tujuan memiliki persyaratan masing-masing terhadap produk pangan dan perikanan yang masuk ke wilayahnya.
Barantin menempatkan pemenuhan persyaratan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan pasar sekaligus mencegah produk Indonesia ditolak di negara tujuan. Dalam konteks ekspor, proses karantina menjadi salah satu tahapan yang mendukung kelancaran perdagangan tanpa mengabaikan aspek keamanan hayati.
Peluang bagi Pelaku Usaha dan Nelayan
Meningkatnya akses produk tuna Maluku ke pasar luar negeri berpotensi memberikan dampak kepada rantai usaha perikanan, mulai dari nelayan, pengolah, pelaku usaha hingga sektor logistik.
Pengiriman dalam bentuk tuna loin juga memperlihatkan peluang hilirisasi hasil perikanan. Produk tidak hanya dikirim sebagai bahan mentah, tetapi telah melalui proses pengolahan sehingga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Pemerintah melalui Barantin terus mendorong agar komoditas perikanan Indonesia mampu memenuhi standar internasional. Dengan dukungan pengawasan karantina dan peningkatan kualitas produk, ekspor tuna Maluku diharapkan dapat terus berkembang dan membuka pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha daerah.
Bagi masyarakat pesisir, perluasan pasar tersebut pada akhirnya dapat menjadi peluang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor perikanan.(*)





