Pemerintah Evaluasi Aturan yang Hambat Industri Tekstil dan Garmen

oleh
C65B56DF D4F8 414F 9970 2C30F53CD91C
Airlangga Hartarto. foto/dok.kemenko perekonomian

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan evaluasi terhadap sejumlah aturan yang dinilai masih menjadi hambatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta garmen nasional.

Evaluasi mencakup aturan impor, ketentuan teknis hingga perpajakan. Langkah tersebut dibahas pemerintah untuk memperkuat industri tekstil dari sektor hulu hingga hilir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai industri TPT dilakukan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu perhatian pemerintah adalah kelancaran pasokan bahan baku bagi industri tekstil. Pemerintah juga membahas penataan impor di sektor hilir, termasuk barang impor dalam bentuk balpres atau bulk rest yang dapat mengganggu pasar produk garmen dalam negeri.

   

Aturan Bahan Baku Ditinjau

Pemerintah juga akan mengevaluasi aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berkaitan dengan impor bahan baku.

Menurut Airlangga, Presiden meminta regulasi tersebut ditinjau agar tidak menjadi hambatan bagi industri dalam memperoleh bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi.

Selain itu, pemerintah membahas harmonisasi tarif dari sektor hulu hingga hilir. Penataan tersebut diarahkan untuk mendukung struktur industri TPT yang lebih terintegrasi.

PPN dan Tenaga Kerja Ikut Dibahas

Evaluasi tidak hanya menyangkut perdagangan dan bahan baku. Pemerintah juga membahas aspek ketenagakerjaan dan perpajakan yang berkaitan dengan industri tekstil dan garmen.

Salah satu yang dibicarakan adalah penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta aturan PPN yang berkaitan dengan pekerja dan industri berorientasi ekspor.

Baca Juga  Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif, Information Transparency Award 2025

Airlangga mengatakan pemerintah akan mencari formulasi regulasi yang sesuai untuk persoalan tersebut.

“Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas,” kata Airlangga, dikutip dari Kontan.

Pemerintah juga akan mengevaluasi penerapan PPN bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor.

Industri TPT Serap Sekitar 4 Juta Tenaga Kerja

Penguatan industri TPT menjadi perhatian pemerintah karena sektor tersebut memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, industri TPT berkontribusi sekitar 0,97 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja. Nilai ekspornya disebut mencapai sekitar US$12 miliar.

Baca Juga  Pertamina SMEXPO 2022 Segera Digelar, Begini Cara Pendaftarannya

Airlangga mengatakan industri TPT juga masih mencatat pertumbuhan. Sektor tersebut disebut tumbuh 5,6 persen, sementara industri barang kulit dan alas kaki tumbuh 8,25 persen.

Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus mempertahankan penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah Dorong Penguatan dari Hulu ke Hilir

Selain mengevaluasi regulasi, pemerintah membahas penguatan industri melalui peningkatan investasi dan dukungan terhadap perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi.

Pemerintah juga menyoroti kebutuhan peremajaan mesin produksi serta akses pembiayaan bagi industri tekstil.

Dengan evaluasi berbagai aturan tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem industri TPT yang mampu memenuhi kebutuhan bahan baku, menjaga pasar domestik, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *