Mulai 1 Oktober, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Secara Elektronik

oleh
IMG 6094

TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Oktober 2026 menerapkan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara elektronik melalui aplikasi Registrasi SPM Online (ReSPON).

Perubahan tersebut membuat perangkat daerah tidak lagi menyerahkan dokumen fisik SPM beserta dokumen pendukungnya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setelah sistem elektronik diberlakukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Denny Harianto mengatakan digitalisasi penatausahaan keuangan merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih cepat, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Tercepat Susun Laporan Keuangan, Universitas Borneo Tarakan Raih Penghargaan dari DJPb Kaltara

“Digitalisasi bukan sekadar persoalan beralih menggunakan aplikasi atau mengurangi tumpukan dokumen fisik. Yang jauh lebih esensial adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja kita,” ujar Denny dalam sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Selasa (22/9/2026).

   

Kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada sekretaris perangkat daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta bendahara yang menangani administrasi keuangan.

Denny meminta para pejabat tersebut memastikan perubahan mekanisme dapat dipahami dan diterapkan secara tertib. PPK dan bendahara juga diminta lebih teliti dalam memastikan ketepatan, kelengkapan, dan ketertiban dokumen.

Baca Juga  Cek Ketersediaan BBM di Arus Mudik, Menteri ESDM: Stok Cukup dan Pelayanan di SPBU Baik

Dokumen Fisik Tak Lagi Diserahkan

Mulai 1 Oktober, penyampaian SPM melalui ReSPON beserta dokumen pendukungnya dilakukan secara elektronik. Pemprov Kaltara memastikan tidak ada lagi penyerahan dokumen fisik kepada BKAD untuk proses tersebut.

Denny mengatakan penerapan sistem baru tetap harus memperhatikan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri.

Ia mengakui perubahan sistem membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, setiap kendala teknis selama masa transisi diminta segera dikoordinasikan dengan BKAD.

Baca Juga  Patroli Objek Vital, Polres Malinau Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Denny juga menginstruksikan jajaran BKAD memberikan pendampingan, pembinaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Sisa waktu sebelum penerapan penuh sistem elektronik diminta dimanfaatkan seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan mekanisme kerja sekaligus merapikan administrasi.

Pemprov Kaltara berharap perubahan tersebut tidak hanya mengurangi penggunaan dokumen fisik, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja aparatur menjadi lebih disiplin, tepat waktu, dan bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *