Hendak Lunasi Utang Rp50 Juta, Warga Sulsel Tertipu Akun WhatsApp Teman yang Dibajak

oleh
Hendak Lunasi Utang Rp50 Juta, Warga Sulsel Tertipu Akun WhatsApp Teman yang Dibajak

MAKASSAR — Niat seorang warga Sulawesi Selatan berinisial AWS untuk melunasi utang Rp50 juta kepada rekannya justru berujung kerugian. Uang tersebut masuk ke rekening yang diarahkan seseorang yang diduga telah mengambil alih akun WhatsApp milik pemberi pinjaman.

Kasus penipuan dengan modus phishing tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sebagaimana diberitakan Journalist Independent, Selasa (13/10/2026), kasus tersebut bermula dari pengambilalihan akun WhatsApp yang kemudian digunakan untuk menyamar sebagai orang yang dikenal korban.

Keterangan resmi Polda Sulsel menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2026 dan mengakibatkan korban kehilangan Rp50 juta melalui dua kali transaksi.

   

Korban Mengira Berkomunikasi dengan Pemberi Pinjaman

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika akun WhatsApp milik seseorang berinisial AWB diduga dikuasai pelaku.

Baca Juga  Danny Pomanto dan Sandiaga Uno Jadi Saksi Nikah Anak Politisi Amir Uskara dan Andi Yusran Paris

Sebelumnya, AWB disebut menerima tautan atau file undangan digital yang digunakan dalam modus phishing.

Setelah akun tersebut dikuasai, pelaku diduga memanfaatkannya untuk berkomunikasi dengan AWS yang memiliki urusan utang-piutang dengan AWB.

Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, AWS mendapat informasi dari anggota keluarganya bahwa AWB sedang mencarinya.

AWS kemudian menghubungi AWB melalui WhatsApp untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp50 juta.

Namun, tanpa diketahui AWS, akun WhatsApp yang dihubunginya diduga telah berada dalam kendali tersangka.

Melalui percakapan tersebut, pelaku mengarahkan AWS agar mengirimkan uang ke rekening yang telah ditentukan.

Karena mengira instruksi berasal dari rekannya sendiri, AWS melakukan dua kali transfer masing-masing Rp25 juta.

Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.

Penipuan Terbongkar Setelah Pemilik Akun Menghubungi Korban

Dugaan penipuan baru diketahui pada malam harinya.

Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB menghubungi AWS dan menanyakan rekening tujuan pembayaran utang.

AWS menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan uang sesuai instruksi yang diterima melalui WhatsApp.

Namun, AWB mempertanyakan transaksi tersebut karena rekening tujuan bukan rekening yang semestinya digunakan untuk menerima pembayaran.

Baca Juga  Makassar Raih Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tertinggi di Sulsel

Dari komunikasi lanjutan, diketahui bahwa akun WhatsApp AWB diduga telah disalahgunakan untuk mengarahkan transfer uang kepada pihak lain.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan digital tidak selalu menggunakan nomor asing. Pelaku juga dapat memanfaatkan akun orang yang dikenal korban untuk membangun kepercayaan.

Polisi Tangkap Tersangka di Sumatera Selatan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan tersangka R ditangkap di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan jajaran kepolisian di Sumatera Selatan.

Tim penyidik sebelumnya melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, bukti transfer, dan bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan penipuan.

Menurut keterangan kepolisian yang juga diberitakan ANTARA dan Media Indonesia, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk penggunaan uang yang diperoleh dari korban.

Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga  Bupati Sinjai Masuk Jajaran 70 Alumni Australia Terkemuka

Sangkaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana disampaikan kepolisian.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, R tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Ingatkan Warga Verifikasi Permintaan Transfer

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan maupun memasang file aplikasi berformat APK yang dikirim melalui WhatsApp.

Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon atau saluran komunikasi lain sebelum mengirim uang, sekalipun permintaan berasal dari akun orang yang dikenal.

Langkah tersebut penting terutama apabila pengirim meminta transfer ke rekening baru atau rekening atas nama pihak ketiga.

Dalam kasus AWS, korban mengira telah menyelesaikan kewajiban pembayaran utang. Namun, uang justru terkirim ke rekening yang diduga dikendalikan jaringan pelaku.

Polisi mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan dugaan penipuan digital sehingga transaksi dan jejak komunikasi dapat ditelusuri dalam proses penyelidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *