Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Tidak Salahgunakan BBM Subsidi di Tengah Normalisasi Distribusi di Bali

oleh
6336e5dc 334e 40a6 81ea 4fc0c0b662b9

DENPASAR – PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal. Seiring dengan upaya tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga  Bali Waspada Hantavirus, Masyarakat Diharap Tenang Dan Meningkatkan PHBS

“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty.

Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi (nopol) yang terindikasi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

   
Baca Juga  Wagub Cok Ace Ungkap Digitalisasi Kunci Membuka Potensi Ekonomi Baru di Bali

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.(*)

Baca Juga  KPK Dalami Layanan Izin Tinggal WNA di Bali, Tiga Pejabat Imigrasi Diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *