Pembiaran Ulah Kevin Kosasih Picu Rakyat Semakin Muak

oleh
Kevin Kosasih ugal ugalan di Puncak gunakan lat dinas kepolisian yang asli

Oleh: M Rizal Fadillah

PENGEMUDI mobil Fortuner berplat nomor kepolisian yang ternyata palsu dan STNK Mabes Polri yang juga palsu, Kevin Kosasih, pelajar/mahasiswa WNI keturunan yang ditilang karena ugal-ugalan menyetir di jalur Puncak, harus dikenakan pidana. Tidak cukup dengan Tilang. Kevin melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberanian anak ini patut dipertanyakan karena telah memakai plat nomor kendaraan milik kepolisian. Kompolnas juga telah meminta Propam Mabes Polri untuk ikut menyelidiki mengapa nomor polisi seperti itu bisa berada pada warga sipil.

Rakyat Indonesia prihatin pada peran WNI keturunan yang kuat dan menguasai sektor ekonomi. Secara tidak disadari mereka berada dalam strata atas kaum borjuasi. Perilaku sok kuasa muncul karena ‘back up uang dan relasi pejabat atau aparat. Ditambah memang pemerintah sedang akrab dengan pemerintah RRC.

Baca Juga  Titipan Harapan pada Paslon Presiden 01 dan 02 untuk JKN Bermartabat

Sikap ugal-ugalan anak muda WNI keturunan Cina tersebut menjadi gambaran fenomena kekinian di negeri ini.

Siapa pun ‘beking’ di Mabes Polri, Kevin Kosasih harus dikasih ongkos pelajaran atas perbuatan yang melecehkan institusi Kepolisian. Memalsukan plat nomor dan STNK itu tak bisa disetarakan dengan ‘lucu-lucuan’ untuk gagah-gagahan pada pacar. Terlalu menyederhanakan.

Seperti viral pemuda bermata sipit yang melecehkan Presiden, lalu dianggap lucu-lucuan tanpa proses apapun. Lain jika pribumi yang melakukan hal serupa. Bisa ruwet urusan dengan BAP Kepolisian. Efek jera kasus Kevin harus terasa.

Ini momentum bagus untuk konsisten dan adil dalam penegakkan hukum. Jangan dipilah dan dipilih. Tidak sedikit Kevin Kevin lain yang ugal-ugalan merasa aman karena dapat perlindungan.

Baca Juga  SKKMigas Terkesan Tak Berdaya Mengatasi Problem Lifting Gas Di Lapangan Husky Madura

Betul kita tidak boleh diskriminatif apalagi rasis. Undang Undang juga melarang. Akan tetapi perlindungsn hukum seperti ini jangan dimanfaatkan oleh kelompok WNI keturunan untuk ‘ngajago’ merasa lebih dan mengecilkan status warga pribumi karena kelebihan yang mereka miliki.

Sikap demonstratif akan membawa efek kecemburuan sosial. Apalagi jika hal ini didukung perlakuan berbeda oleh pejabat atau aparat. Diskriminasi justru dilakukan terhadap warga pribumi. Ini yang ironi dan tak boleh terjadi.

Pemerintah harus merasakan getaran kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat pada keberadaan WNI keturunan maupun WNA China yang berdatangan untuk mengisi lapangan kerja atau lainnya.

Kevin Kosasih bukan tokoh, aktivis, apalagi ulama yang kesalahan kecil bisa menjadi sebab untuk mendekam di penjara. Ia hanya pelajar yang mungkin ongkos pun masih dikasih. Anak siapa tak terungkap. Begitu juga dengan relasi dekat.

Baca Juga  Surat Terbuka Untuk Nadiem: Kemana dan untuk Siapa Dana Bantuan Covid-19 Kemendikbud?

Jika kasusnya menguap, maka jelas ia bukan pelajar biasa. Ada yang datang untuk menghadap atau menyuap. Melepas delik yang bisa menjerat. Kita masih yakin Polisi tidak mau berbuat nekat melindungi WNI keturunan yang kurang beradab dan sok hebat.

Saatnya untuk berbalik. Melepas layanan lebih dan kepatuhan pada pemilik modal WNI Keturunan.

Bila tak ada kesadaran ini apalagi justru mengambil kebijakan ‘pintu terbuka’ tanpa kendali, maka bom waktu telah terpasang. Kesatuan dan persatuan terancam. Rakyat semakin muak. NKRI pun mungkin akan mengalami guncangan demi guncangan.***


Bandung, 5 Juni 2019

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.