Ketua Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Pilkada Dibentuk Paling Lambat Akhir Mei 2024

oleh
IMG 7231

JAKARTA – Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota telah dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Berkaitan dengan telah dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut, Bawaslu mengingatkan agar Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 segera dibentuk.

Baca Juga  Sambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja minta agar pembentukan Sentra Gakkumdu Pilkada dibentuk paling lambat pada akhir Mei 2024.

   

“Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pembentukkan Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Senin, (13/5/2024).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pembentukkan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting karena saat ini tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

Baca Juga  Beri Masukan Revisi UU Persaingan Usaha, HIPMI Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Dikatakan Bagja, untuk mempercepat pembentukan Sentra Gakkumdu, nantinya Bawaslu akan melakukan pertemuan marathon dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga akan duduk Bersama dalam Upaya menegakkan keadilan pemilu.

“Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024,” katanya.

Bagja menambahkan, pembentukkan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah. Katanya, hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.

Baca Juga  Tak Temukan Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara di APBN, PNKN Ajukan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

“Sehingga masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan,” terangnya.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Polri, Polda, dan/atau Polres, Kejaksaan Tnggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Melalui Sentra Gakkumdu Pilkada 2024, penanganan tindak pidana pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu agar terwujud efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilihan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *