Diduga Ada ‘Genderuwo’ Mengawal Perubahan PP Minerba

oleh
Diduga Ada 'Genderuwo' Mengawal Perubahan PP Minerba
Yusri Usman.

JAKARTA – Kementerian ESDM melalui Kepala Biro Hukum Hufron Asrofi telah mengkonfirmasi pada media, Minggu (11/11/2018), bahwa benar proses perubahan keenam PP No. 23 tahun 2010 adalah sebagai payung hukumyang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik PKP2B.

“Seharusnya Kementerian ESDM tidak begitu mudah saja tunduk oleh semua keinginan pemilik KK (kontrak karya) dan PKP2B, terkait dengan perubahannya ke IUPK dengan pola yang diinginkan KK atau PKP2B. Perubahan PKP2B ke IUPK, jelas telah diatur oleh UU Nomor 4 tahun 2009.

   

Sah secara hukum dan jaminan investasi, ESDM mempermudah kelanjutan usaha PKP2B ke IUPK,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (14/11/2018) pagi.

Namun, kata Yusri, semua hal terkait dengan perubahan tersebut jelas telah dipertegas dalam UU Nomor 4 tahun 2009. “Namun sedikit aneh, draft rencana perubahan PP yang ada justru memasukkan luasan menyimpang dari UU nomor 4 tahun 2009, dan tentu ini adalah hal yang sangat tidak masuk akal,” kata Yusri.

Apalagi, lanjutnya, UU nomor 4 tahun 2009, pada pasal 171 ayat 2 sudah tegas menyatakan apabila pada ayat 1 tidak terpenuhi, maka  yang seharusnya sebatas luasan yang diperuntukan sampai berakirnya kontrak PKP2B harus sesuaikan dengan UU.

“Justru oleh ESDM dimasukkan dalam IUPK yang semestinya hanya sebatas 15.000 Ha. Jelas, ESDM dengan terangnya menghilangkan potensi negara untuk mendapatkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang selanjutnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) sesuai UU Minerba yang diprioritaskan oleh BUMN untuk mengelola dalam kepentingannya untuk ketahanan energi nasional,” ujar Yusri kritis.

Pengamat energi senior ini lantas menyatakan, seharusnya siapa pun membaca Undang Undang harus utuh, tidak sepotong-sepotong melihat hanya pada pasal 171, namun harus dilihat juga pada Pasal 169 yang menyatakan bahwa kepada pemilik KK dan PKP2B sudah diberikan waktu 1 tahun sejak UU Minerba diberlakukan pada tahun 2009. “Namun mereka terkesan mengabaikannya, padahal jelas disebutkan bahwa KK (Kontrak Karya) dan PKP2B harus menyesuaikan dengan semua isi Pasal UU Minerba, kecuali mengenai penerimaan negara,” tutur Yusri.

“Aneh dan lucunya lagi, sikap Pemerintah menjadi sangat lemah terhadap semua keinginan pemilik PKP2B, seakan mau saja menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan UU Minerba, contoh nyatanya terkait Pasal 74 dan 75 ayat 3 yang jelas menyatakan IUPK diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD, sementara untuk badan swasta seperti pemilik PKP2B harus melalui mekanisme lelang. Penyimpangan dari aturan ini adalah pelanggaran terhadap UU Minerba,” kata Yusri.

Yusri lantas menyatakan, tak salah makanya publik menduga ada gerombolan  ‘Genderuwo raksasa’ yang mengawal perubahan PP Minerba, yang membuat Istana dan Kementerian ESDM bisa menjadi sontoloyo, sehingga kepentingan ketahanan energi nasional jangka panjang bisa terancam.

“Pada sisi lainnya, terlepas Pemerintah menaikkan royalti IUPK dari 13.5 menjadi 15%, namun sebaliknya Corporate Tax dengan mekanisme prevailing tax, juga turun dari 45% menjadi 25%. Jadi, dari sisi kepastian hukum bisa saja ESDM memperpanjang PKP2B menjadi IUPK, namun kondisi kebutuhan batubara ke depan, sekaligus keuangan negara saat ini dalam mengakomodir budget pembelian energi primer, ESDM dalam memperpanjang PKP2B menjadi IUPK harus mempertimbangkan Luasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Barang Milik Negara yang semestinya dikembalikan, pajak, dan parameter lainnya,” beber Yusri.

Tanpa mempertimbangkan berbagai aspek peraturan dan perundangan dan realitas rekam jejak selama PKP2B beroperasi telah banyak dampak kerusakan lingkungan telah terjadi dan sudah memakan korban, Yusri mengatakan hal itu sama saja Kementerian ESDM mengesampingkan kepentingan negara dalam mengelola ketahanan energi ke depan, yang jelas sangat vital dan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang ada terhadap kebutuhan listrik.

“Bahkan kalau perlu dalam IUPK, seharusnya Pemerintah terlebih dahulu dapat menetapkan formulasi harga batubara khusus bagi PLN, mengingat PLN sebagai Public Service Obligation (PSO). Tanpa ini, bisa jadi ESDM sama saja membiarkan PLN membeli batubara dengan harga internasional pada pemilik IUPK,” kata Yusri. 

“Upaya Pemerintah menetapkan harga khusus bagi PLN semestinya tidak berhenti di akhir 2019, namun harus berlanjut dalam kontrak semua  IUPK. Dengan sekadar memperpanjang PKP2B menjadi IUPK tanpa mempertimbangkan cadangan batubara yang pada dasarnya cuma 2.2% dari cadangan dunia, sama saja Kementerian ESDM menjebloskan diri sendiri dan negara ini pada ruang ketidakpastian dalam mengelola ketahanan energi ke depan,” kata Yusri.

Apalagi ESDM, beber Yusri, justru mengesampingkan kemampuan BUMN dalam mengelola tambang batubara yang pada dasarnya dari teknik pertambangan sangatlah sederhana, beda jauh dengan tehnologi penambangan bawah tanah di PT Freeport yang PT Inalum ditugasi oleh Pemerintah menguasai saham 51%. “Jadi kenapa beda sikap Pemerintah dalam hal ini? Ini sangat membuat kita menjadi heran,” kata Yusri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *