
URBANNEWS.ID – Tak berselang beberapa hari setelah Sekretariat Negara mengembalikan Rancangan Peraturab Pemerintah (RPP) Minerba ke-6 kepada Kementerian ESDM, Kementerian di bawah kendali Menteri Ignasius Jonan ini kembali mendadak mengajukan revisi UU Minerba ke DPR RI pada 8 Juli 2019.
Diketahui sebelumnya, pengembalian RPP itu oleh Setneg adalah atas permintaan KPK kepada Presiden. Sebab, RPP itu dianggap menyimpang dari regulasi yang ada. Bahkan, pemberian IUPK terhadap PT Tanito Harum adalah sebuah pelanggaran terhadap UU Minerba.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources, Yusri Usman kepada urbannews.id dari Medan, Senin (15/7/2019).
“Padahal sebelumnya sekitar bulan April 2018 Menteri ESDM Ignatius Jonan telah mengatakan di berbagai media tidak perlu cepat-cepat merevisi UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Ada pun alasannya saat itu menurut Jonan masih belum 10 tahun sejak diundangkan, maka tak ada urgensinya UU Minerba tersebut untuk direvisi. Sehingga kalau melihat sikap dan perbuatan pejabat Kementerian ESDM selama ini terkesan tersandera oleh konglomerat batubara dan berpotensi menjadi upaya menjerumuskan Presiden,” ungkap Yusri.
Apalagi, lanjut Yusri, sikap Presiden Jokowi sangat berbeda dalam menentukan kebijakan di sektor Minerba.
“Contohnya divestasi saham PT Freeport Indonesia yang sangat ngotot sampai dengan segala cara agar untuk dapat menguasai saham 51%. PT Inalum bahkan terpaksa mencari pinjaman sebesar USD 3.85 miliar. Namun ironisnya, saat ini ada potensi tambang batubara ex lahan PN Batubara secara gratis dapat diperoleh oleh BUMN Tambang, tetapi Pemerintah terkesan mengabaikannya,” kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, dari sisi potensi penerimaan negara jauh lebih besar dari tambang Freeport.
“Nilai potensi pendapatan bersih bisa mencapai USD 2.5 miliar setiap tahunnya bagi BUMN tambang, tetapi anehnya oleh pembantunya Presiden dibuat dengan segala upaya untuk tetap bisa dikelola oleh konglomerat swasta,” ungkap Yusri.
Oleh karena itu, lanjutnya, sekarang timbul pertanyaaan publik apakah upaya tergesa-gesa saat ini yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM hanya untuk kepentingan menyelamatkan tujuh pemilik PKP2B agar dapat diperpanjang izinnya dalam bentuk IUPK, atau betul untuk kepentingan ketahanan energi nasional.
“Karena tidak ada satu kalimat pun di dalam UU Minerba dan PKP2B ada kewajiban bagi Pemerintah untuk memperpanjangnya,” tukas Yusri.
Namun, kata Yusri, kalau benar upaya revisi UU Minerba dikatakan untuk kepentingan nasional, seharusnya sejak awal terhadap lahan tambang PKP2B generasi pertama oleh Kementerian ESDM sudah menunjuk BUMN Tambang untuk menjadi pelaksananya sesuai ketentuan Pasal 74 UU Minerba.
“Dan pentingnya kebijakan itu agar terhindar kekosongan kendali tambang dari kerusakan yang berdampak terhadap lingkungan yang akan terjadi dan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan yang sudah lama bekerja diperusahaan PKP2B tersebut,” ungkap Yusri.
“Karena soal pengalihan operasi sebuah lapangan Migas dan tambang selama ini merupakan hal yang biasa dan sudah banyak contohnya bisa berjalan dengan baik tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya maupun potensi rusaknya lokasi tambang akibat tidak ada yang bertanggung jawab mengelolanya bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” tambah Yusri.
Seharusnya, ujar Yusri, Kementerian ESDM berkomitmen tinggi dalam menjalan kan kebijakannya sesuai UU Minerba dengan memberikan semua lahan PKP2B generasi pertama yang akan berakhir izinya kepada BUMN tambang untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang, dengan menjadikan energi primer batubara sebagai penyangga kebutuhan PLTU milik PLN dan swasta yang diperkirakan mencapai 180 juta metrik ton pertahun pada tahun 2024 nanti.
“Untuk itu, sebaiknya KPK mengawal ketat proses revisi UU Minerba ini di DPR, apalagi menjelang berakhirnya masa DPR periode 2014-2019, sangat rawan terjadi praktek kongkalikong dengan pemilik PKP2B dan oknum pejabat Kementerian ESDM,” ujar Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, mengingat Indonesia hanya mempunyai sisa cadangan batubara sekitar hanya 2% dari total cadangan dunia, maka kini tibalah saatnya adanya semangat dari Pemerintahan Jokowi harus berani menentukan sikap pro ketahanan energi nasional dengan segera menugaskan BUMN Tambang sebagai operatornya.
“Karena dalam sisa potensi cadangan batubara kita ibarat ‘kereta terakhir’ dan momen ini tak kan terulang lagi di kemudian hari. Salah menentukan kebijkan hari ini, maka anak cucu kita harus menderita panjang di kemudian hari,” tutup Yusri.(hen)
