Pentingnya Pemerintah untuk Menetapkan Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional

oleh
F609D014 FA69 49B3 B47C 4ED16548DE5A
Ilustrasi pertambangan batubara.foto/katadata.co.id

Oleh: Budi Santoso, Center for Indonesian Resources Strategic Studies (CIRRUS)

DALAM Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 6 butir 1.a pemerintah (wajib) menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan mineral dan batubara. Kebijakan nasional tersebut dapat digambarkan sebagai “GBHN” untuk pengelolaan mineral dan batubara baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. 

Indonesia yang sudah memanfaatkan industri pertambangan sebagai salah satu andalan ekonominya selama hampir 40 tahun namun tidak memiliki kebijakan mineral secara nasional, cukup memprihatinkan. Ibaratnya orang berjalan tanpa kompas dan petunjuk.

Mineral dan batubara adalah rahmat dan karunia Tuhan yang keterdapatannya di tempat-tempat tertentu di wilayah NKRI yang harus disyukuri bangsa Indonesia dan tentunya harus dikelola dengan bijak dan tidak disia-siakan. Karena keterdapatannya bersifat tertentu dan tidak dimiliki oleh bangsa lain, maka mineral dan batubara tersebut seharusnya dapat menjadi unggulan bangsa Indonesia dan dipergunakan untuk membangun perekonomian, mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.

   
Baca Juga  Ditanya Soal Surat Dukungannya untuk Mubes Aceh Sepakat, Kepala Kesbangpol Sumut Bungkam

Euforia otonomi daerah dan era demokrasi telah mengakibatkan pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara menjadi tidak optimal dan menyebabkan sumberdaya alam yang langka tersebut menjadi sia-sia akibat munculnya ego sektoral. Jika hal ini dibiarkan, maka manfaat ekonomi keberadaan mineral dan batubara di seluruh wilayah NKRI bisa hilang selamanya.

Kebijakan mineral nasional tersebut sangat penting karena akan menjadi rujukan bagi seluruh komponen bangsa dalam menetapkan kebijakan lain terutama yang berkaitan dengan penetapan ruang. Jangan sampai karena penetapan ruang tersebut mineral dan batubara yang keberadaannya sudah ada sebelum bangsa ini lahir, tersia-siakan selamanya dan mubazir. Contoh yang nyata adalah potensi pasir besi di Kulon Progo yang kini telah menjadi Bandara menyebabkan manfaat ekonominya hilang selamanya. Sia-sia.

Baca Juga  'Balada' Akreditasi Faskes dan Pelayanan JKN

Berkaitan dengan semangat pemerintahan Bapak Jokowi-JK dalam pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah dan penetapan tata ruang serta zonasi maka CIRUSS memberi masukan dan menghimbau pemerintah agar:

Pertama, menetapkan Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional sebelum melakukan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya.

Kedua, dalam penetapan tataruang dan zonasi harus mempertimbangkan dan memastikan keberadaan mineral dan batubara yang merupakan asset negara dan daerah terlebih dahulu untuk menghindari keterdapatan sumberdaya mineral dan batubara tersebut sia-sia selamanya.

Ketiga, Pemerintah harus menetapkan pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara sebagai priotas sebelum lahan tersebut digunakan untuk peruntukan lain, misalnya penggunaan area komersial, infrastruktur, perkotaan, industri dan lain sebagainya, sehingga mineral dan batubara tersebut dapat memberikan manfaatnya yang maksimal.

Baca Juga  Ada Apa di Balik Pencopotan Jabatan Direktur SDM Penunjang Bisnis KPI?

Keempat, komoditi timah, mineral jarang, emas, tembaga, perak, bauksit, pasir besi, batubara dan mineral penting lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, yang keberadaannya berdekatan dengan pemanfaatan ruang yang tidak alami dan akan mengurangi keekonomian mineral-mineral tersebut, perlu mendapatkan priotas sehingga tidak menjadi sia-sia.

Kelima, Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan menetapkan tata ruang dan zonasi diharapkan terlebih dahulu mengambil kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi keberadaan mineral dan batubara untuk pembangunan daerahnya dan jangan sampai mineral dan batubara tersebut sia-sia selamanya.***

Jakarta, 17 September 2019