Azis Syamsuddin Berharap Evaluasi Pilkada Juga Bahas Syarat Pencalonan

oleh

URBANNEWS.ID – Munculnya wacana anggota legislatif tidak perlu mundur saat masuk kontestasi pilkada, kian mengemuka.

Usulan tersebut mencuat setelah Komisi II DPR RI menyampaikan keinginan merevisi Undang-Undang Pilkada.

Salah satu poin yang akan dikaji adalah anggota DPR, DPD, maupun DPRD tidak perlu lagi mengundurkan diri Jika maju sebagai calon kepala daerah.

Regulasi yang mengatur anggota legislatif harus mundur jika maju dalam pilkada juga ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Mahkamah secara tegas menyatakan anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap, wacana revisi UU Pilkada turut membahas opsi mundur atau tidak itu.

Baca Juga  KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos PLN Sofyan Basir

Opsi ini diharapkan bisa disatukan dengan evaluasi pelaksanaan pilkada melalui sistem pemilihan langsung. “Itu sedang dibahas,” ujar Azis pekan lalu.(hen/prokal.co)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist