Deputi Pengadaan SKK Migas: Tanggungjawab Pengawasan di Deputi Operasi SKK Migas, Bukan Saya…

oleh
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Tunggal
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Tunggal.foto/siar.com

URBANNEWS.ID – Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Tunggal sama sekali tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan urbannews.id terkait adanya dugaan potensi kerugian negara terkait dengan kontrak 332004438 antara Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan Konsorsium PT Anugrah, tentang Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU) tertanggal 8 Mei 2017 bernilai kontrak USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440.

Konfirmasi yang dilayangkan urbannews.id sejak Jumat (20/12/2019) hingga berita ini dilaporkan tak dijawab sama sekali oleh Tunggal.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, Tunggal memberikan keterangan kepadanya bahwa pengawasan pelaksanaan kontrak tersebut bukan merupakan tanggungjawabnya sebagai Deputi Pengadaan SKK Migas.

Tunggal mengatakan kepada Yusri Usman, bahwa tanggungjawab pengawasan tersebut merupakan tanggungjawab Deputi Operasi SKK Migas yang kala itu dijabat oleh Fataryani, yang kini telah menjadi Wakil Kepala SKK Migas.

   

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala SKK Migas, Fataryani enggan memberikan keterangan terkait adanya dugaan potensi kerugian negara terkait dengan kontrak 332004438 antara Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan Konsorsium PT Anugrah, tentang Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU) tertanggal 8 Mei 2017 bernilai kontrak USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440.

“Enaknya tanya jawab langsung saja mas,” tulis Fataryani dalam pesan singkat menjawab konfirmasi urbannews.id.

Namun, setelah diminta untuk menyampaikan apa yang ia ketahui tentang kontrak itu, Fataryani malah mengarahkan urbannews.id ke Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu P Taher.

“Ke Pak Wisnu saja. Pak Wisnu Prokom SKK Migas sebagai jubir ke media. Beliau nanti yang akan jawab ya,” tulis Fataryani melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman mengungkapkan adanya dugaan potensi kerugian negara terkait dengan kontrak 332004438 tentang Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU) tertanggal 8 Mei 2017 bernilai kontrak USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440.

“Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan proses pengadaan dan kelalaian pejabat SKK Migas yang berpotensi merugikan negara terkait tertundanya pasokan gas untuk kebutuhan industri di Jawa Timur,” kaa Yusri.

Menurut keterangan Yusri, kontrak antara Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan Konsorsium PT Anugrah itu masih menggunakan skema cost recovery, dimana semua biaya-biaya yang timbul sejak eksplorasi dan membangun fasilitas produksi, diganti oleh negara.

Karena seluruh biaya diganti oleh negara, maka negara telah menunjuk SKK Migas bertanggungjawab mengawasi sejak perencanaan sampai dengan produksi.

Lebih jauh akibat keterlambatan pasokan gas, akan meningkatkan volume import gas untuk memenuhi kebutuhan industri di Jawa Timur.

“Selain itu tentu juga akan ikut menyumbang defisit transaksi berjalan (Current Account Defisit) seperti yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi saat ini diberbagai acara kenegaraan,” kata Yusri.

Karena, lanjut Yusri, menurut kajian CERI, penyumbang defisit transaksi berjalan adalah rendahnya lifting migas nasional yang berbanding terbalik dengan laju peningkatan komsumsi BBM.

“Ini adalah faktor di hulu, bukan faktor di hilir persisnya seperti yang dihebohkan di pembangunan kilang,, karena dibangun beberapa kilang kalau pasokan dari produksi di hulu memble, ya terpaksa import minyak mentah dan BBM semakin membesar. Jadi kata kunci mengurangai defisit transaksi berjalan benahi sektor hulu akan lifting naik, diversifikasi penggunaan energi terbarukan sebagai motor penggerak,” tambah Yusri.

Karena sebelumnya pada 15 November 2018 lalu, kata Yusri lagi, CERI pun sudah pernah merilis di media tentang keluhan industri di Jawa Timur akibat kekurangan pasokan gas.

Lebih lanjut Yusri mengaku mempertanyakan kepada SKK Mingas apakah konsorsium PT Anugrah Mulia Raya berhasil menyerahkan FPU sesuai isi kontrak. Termasuk apakah jadwal penyerahaannya sudah sesuai dengan kontrak, hal inilah semua pejabat SKKMigas buang badan tidak mau menjawabnya.

“Kemudian juga kita pertanyakan apa sebenarnya langkah-langkah yang telah dilakukan oleh SKK Migas dalam mengawasi proses pengadaan ini sudah sesuai tupoksinya, kalau terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan itu sama saja pejabat SKKMigas melakukan tindak korupsi,” kata Yusri.(hen)