Pemerintah Disarankan Tetapkan Kebijakan Nasional Minerba sebelum Selesaikan RUU Nomor 4/2019

oleh
Budi Santoso Direktur Center of Indonesian Resources Strategic Studies Cirrus
Budi Santoso, Direktur Center of Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus)

URBANNEWS.ID – Pemerintah harus menetapkan Kebijakan Nasional Mineral dan Batubara Nasional (pasal 6 butir 1a) sebelum menyelesaikan Rencana Perubahan UU Nomor 4 tahun 2019, yang merupakan dan seolah‐olah sebagai GBHN dan menguraikan visi jangka panjang bagaimana tujuan nasional (Kedaulatan, Kemakmuran, Kecerdasan dan Setara dengan bangsa lain) yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat dicapai. Kebijakan Nasional ini mencakup prinsip‐prinsip filosofi, tujuan yang dicapai, sasaran jangka panjang dan jangka menengah dan pendek.

Demikian diungkapkan Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (CIRUSS), Budi Santoso dalam Refleksi Akhir Tahun dan Diskusi Publik yang digelar Ikatan Alumni Perencanaan Pembangunan Wilayah Dan Pedesaan (IAPWD) IPB, Kamis (26/12/2019) di Ruang GBHN Nusantara V MPR RI Jakarta.

   
Baca Juga  RUU Omnibus Law Cipta Kerja 'Musnahkan' SKK Migas, Kurtubi: Kekayaan Migas Harus Dikuasai Negara!

“Mineral dan Batubara harus dikuasai dan dimiliki oleh negara dan dimasukan kembali dalam kategori Vital dan Strategis sehingga pengolaannya dapat diatur berkaitan dengan peran tersebut, ini menyangkut masa depan bangsa dan keberlanjutan untuk anak cucu yang akan datang. Pengurasan yang cepat hanya karena mineral dan batubara diperlakukan sebagai komoditas dagang biasa sangat menyalahi cita‐cita luhur yang ditetapkan oleh pendiri bangsa,” kata Budi Santoso yang juga merupakan anggota Komite Bersama (KCMI) IAGI PERHAPI tersebut.

Lebih lanjut dalam diskusi publik bertema ‘Arah Pengaturan Omnibus Law Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral Sesuai dengan Amanat Pasal 33 UUD 45’ itu, Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengelolaan Mineral dan Batubara yang vital harus oleh BUMN atau BUMD.

Baca Juga  BREAKING NEWS!!! KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti

“Masalah kemampuan BUMN dan BUMD yang masih belum optimal harus menjadi tantangan bagi bangsa dan negara (Pemerintah) untuk memperbaiki. Pengelolaan oleh BUMN dan BUMD untuk memberikan keleluasaan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan, manfaat ekonomi dan mendorong daya saing nasional,” ungkap Budi.

Selain itu, menurut Budi, konsep program Nilai Tambah satu IUP satu smelter perlu ditinjau kembali karena seharusnya program nilai tambah adalah kewajiban bagi Pemerintah, dan perlu dibuatkan rencana induk nasional yang didasarkan pada proyeksi kebutuhan atau ketersediaan sumberdaya. 

“Pabrik pengolahan dan pemurnian tersebut dapat dibangun oleh pemilik IUP atau mandiri dimana kelayakan ekonomi yang optimal menjadi dasar pembangunan pabrik tersebut,” kata Budi Santoso.

Baca Juga  Kampung Tangguh Nusantara di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Diluncurkan

Terkait masukannya untuk pemerintah itu, Budi mengatakan hal itu ia utarakan karena mencermati perkembangan dalam pembuatan Omnibus Law dan beredarnya DIM Rancangan Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2019.

“Perlu diingatkan kembali bahwa hal‐hal penting yang harus diperhatikan sehingga cita‐cita bangsa Indonesia dan tujuan nasional dengan keberadaan sumberdaya mineral dan batubara yang merupakan Rahmat Allah yang terbatas dan tidak terbarukan dapat dicapai,” ungkap Budi.

Sementara itu, kegiatan refleksi akhir tahun dan diskusi publik itu sendiri menghadirkan sejumlah pakar pertambangan nasional, di antaranya Milawarman, Ahmad Redi dan Simon Fellix Sembing.(hen)