Masih Perlukah Pemilu?

oleh
Ahmad Daryoko
Ahmad Daryoko.foto/ist

Oleh: Ahmad Daryoko

TUJUAN Pemilu semula adalah membentuk Pemerintahan, DPR dan Lembaga Peradilan. Tetapi setelah terbentuk, partai-partai penyelenggara Pemilu tersebut saat ini malah membentuk Kartel, membentuk Oligarkhi, membentuk gank, kelompok, dan persatuan untuk secara bersama-sama ngerampok asset negara! Misal, contoh yang kami kuasai masalah dan datanya adalah di kelistrikan.

Para oknum yang sudah terpilih lewat Pemilu ini, apakah Pemerintah, apakah DPR, secara bersama-sama menguasai kelistrikan yang selama ini dikuasai PLN dengan bekerja sama dengan asing dan aseng (artinya, duitnya Asing dan Aseng) dan mereka gunakan kekuasaan untuk memaksa PLN menyalurkan stroom mereka ke konsumen lewat kawat-kawat PLN.

Orang-orang PLN yang mencoba menghalangi dicopot dari jabatannya, dan yang patuh diberi kenaikan peringkat! Swasta yang tidak tunduk tidak dikasih proyek.

   

Dengan cara-cara seperti di atas lancarlah bisnis para pejabat itu di PLN. Maka lihatlah banyak perusahaan pembangkit milik Jusuf Kalla (JK) seperti Poso Energi, Malea Energi, Bukaka, Bosowa dan lainnya. Milik Menko Maritim Luhut BP yang tergabung di Toba Sejahtera yang memiliki PLTU tersebar.

Sementara kakak Meneg BUMN Eric Tohir (Boy Tohir) pemilik Adaro Energi, bekerja sama dengan perusahaan Jepang membuat PLTU Batang 2.000 MW dan masih banyak lagi para oknum DPR maupun Pejabat Pemerintah yang bekerjasama dengan Asing dan Aseng yang memiliki PLTU di seluruh Indonesia dengan menggunakan kekuasaannya untuk intervensi PLN.

Bahkan dengan aturan Take Or Pay (TOP) yang secara struktural datangnya dari instansi di atas, PLN tiap harinya harus beli stroom Pembangkit Listrik Swasta IPP ini (baca, milik oknum pejabat dan Asing atau Aseng) minimal 70% daya yang dibangkitkan per harinya (baik beroperasi atau sedang dongkrok).

Maka jangan heran tarif listrik tiap saat naik dan makin hari makin mahal, karena harus bayar bisnisnya para pejabat tadi.

Makanya, jangan heran Meneg BUMN Erick Tohir pada akhir tahun kemarin (masih di Majalah Tempo 14 Desember 2019) menginstruksikan agar PLN mundur dari pengelolaan pembangkit dan agar diserahkan ke IPP swasta di atas.

Peralihan Pengelolaan pembangkit dari PLN ke swasta di atas (sekali lagi baca, milik oknum pejabat serta Asing atau Aseng) bisa dilakukan dengan cara antara lain, Pertama, pembangkit-pembangkit PLN dijual ke swasta Asing dan Aseng itu. (Sesuai Perpres No. 44/2016).

Kedua, pembangkit-pembangkit PLN yang ada saat ini dimasukkan gudang dan diganti pembangkit swasta di atas.

Perlu diketahui, menurut laporan kontraktor-kontraktor BUMN besar China Shen Hua, Chinadatang, China Guardian dan BUMN Sekuritas Indonesia serta lawyer terkenal di Jakarta, yang datang ke saya beberapa waktu yang lalu agar proyeknya tidak didemo Serikat Pekerja, mengatakan bahwa saat itu, tahun 2017, ada sekitar 6000 MW PLTU PLN mangkrak dan saya yakin belum diperbaiki karena biayanya yang sekitar Rp 80 triliun.

Artinya, kalau saat ini kemudian PLTU PLN yang 6000 MW di atas dibiarkan saja (sengaja dimangkrakkan) maka posisinya sudah bisa digantikan oleh Adaro Power 2.000 MW (PLTU Batang), Java Power 2.000 MW (PLTU Banten) serta 2.000 MW lagi bisa dibuat oleh para oknum pejabat itu bersama Marubeni, Sumitomo, GE atau siapa pun!

Pelanggaran Putusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (kumparan.com, 28 Januari 2020) mengatakan ada 24 Putusan MK yang dilanggar Pemerintah. Dan dari 24 Putusan MK di atas secara faktual adalah Putusan MK terkait UU Ketenagalistrikan, baik 2004 maupun 2016.

Di dalam dua Putusan MK di atas, bisnis kelistrikan model Independent Power Producer (IPP) oleh swasta yang sudah berlangsung mulai era ORBA (1980-an) dilarang oleh Putusan MK itu!

Tetapi seolah Pemerintah tidak menghiraukannya. Bahkan di era sekarang para pejabat yang memenangkan Pemilu atau Pilpres, terang-terangan melawan putusan itu secara bersama-sama (bikin Oligarkhi Parpol, bahkan mendirikan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik bersekongkol dengan Asing dan Aseng).

Dan pantas saja, terhadap pelanggaran Putusan MK 2004 dan 2016 dalam konteks PLN ini DPR RI (Parpol) tidak bisa berbuat apa-apa. Ternyata memang mereka ini bersama para pejabat di atas telah membuat Oligarkhi atau persekongkolan untuk merampok hak rakyat yang dilindungi konstitusi! Sehingga rakyat tercekek harga listrik yang makin hari makin naik!

Percuma saja kami bersama elemen rakyat yang lain mengajukan Judicial Review terhadap UU Ketenagalistrikan untuk mengganjal permainan para pejabat, anggota DPR, swasta Asing atau Aseng, kalau faktanya Putusan MK-nya malah dilanggar oleh Pemerintah Jokowi??

Kesimpulannya, kalau prakteknya seperti ini, pertanyaan selanjutnya, masihkah Pemilu diperlukan? Karena Pemilu yang akan datang pun sama saja! Karena Oligarkhi Parpol sudah terbentuk mulai sekarang! Mereka sudah siapkan RUU Pemilu atau Pilpres dan kelengkapannya!

Apapun kondisinya, yang akan dimenangkan adalah jago mereka. Yang intinya untuk melindungi kepentingan Freemansory yang di-back up AS dan China!

Untuk itu rakyat tidak perlu gontok-gontokan karena kalian hanya diperalat oleh Oligarkhi Partai yang sudah di-setting kekuatan Kapitalis dan Komunis yang bernaung di bawah Freemansory. Mending tidak perlu ikut Pemilu. Semua hanya formalitas!

Lebih baik kita dukung berdirinya kerajaan-kerajaan kecil yang menggejala akhir-akhir ini. Atau tiap provinsi merdeka saja! Percuma bentuk Pemerintah Pusat!

Faktanya ada pelanggaran 24 Putusan MK! Artinya terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi UUD 1945 dan Panca Sila! Dan ternyata DPR atau MPR tidak berdaya!!

Ini semua karena telah terjadi Oligarkhi permanen realitas Freemansory ala China, “One Country Two Ststem” Komunis dan Kapitalis!***

Bandung, 9 Februari 2020