Kirim Surat Terbuka ke DPR, Ahmad Daryoko Bongkar Skandal Pembangkit Listrik Dimangkrakkan Pemerintah

oleh
Ahmad Daryoko Koordinator Indonesia Infrastructure Watch
Ahmad Daryoko.foto/spperjuanganpln.org

URBANNEWS.ID – Pemerintah disinyalir dengan sengaja telah membuat mangkrak sejumlah pembangkit PLN. Motif tindakan pemerintah ini, agar pembangkit disewakan kembali ke kontraktor China dan PLN membeli listrik dari kontraktor China tersebut.

Demikian diungkapkan Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest), Ahmad Daryoko dalam surat terbuka untuk DPR RI yang diterima urbannews.id, Senin (24/2/2020).

Dalam surat terbuka itu, Ahmad Daryoko juga menyerukan agar DPR membentuk Pansus PLN Gate. Berikut salinan lengkap surat terbuka tersebut.

SURAT TERBUKA KPD DPR RI.

   

HAL: PEMBANGKIT PLN SENGAJA 

DIMANGKRAK KAN DEMI IPP.

KASUS “MANGKRAKNYA” 6000 MW PLTU PLN.

Mangkraknya PLTU PLN sebesar 6.000 MW ini bukan isapan jempol. Karena perbaikan PLTU PLN sekitar 2016 ini sempat didemo oleh Serikat Pekerja Indonesia Power dan PJB. Dan mereka ini tidak salah karena instruksi yang diberikan direksi kepada karyawan adalah bukan perbaikan, tetapi Lease Backed, yaitu sewakan kembali PLTU itu ke China, setelah itu PLN membeli listrik dari China itu sebagai IPP, dengan alasan agar lebih effisien.

Baca Juga  Blue Bird Kucurkan Rp 400 Miliar untuk Dirikan Anak Usaha Baru

Tetapi pada pertengahan 2017 yang lalu, ada beberapa staf kontraktor BUMN China seperti Shen Hua, Chinadatang, China Guardian yang didampingi oleh BUMN Sekuritas (Indonesia) dan Kantor Lawyer sekelas Adnan Buyung atau Hotman Paris dari Jakarta yang datang ke saya untuk minta bantuan agar saya “mengerem” serikat di lingkungan PLN (catatan: sosok BUMN Sekuritas dan Kantor Lawyer terkemuka tersebut akan saya buka saat INVEST diundang DPR RI kelak).

Kontraktor-kontraktor China ini bercerita bahwa pada 2016 saat menjalankan Program “Lease Backed” (kesepakatan Jokowi dan Jie Ping untuk perbaikan PLTU yang mangkrak) sedang memperbaiki PLTU yang dioperasikan oleh anak-anak perusahaan PLN yaitu Indonesia Power dan PJB, mereka ini didemo oleh Serikat Pekerja. Serikat ini tidak rela kalau pembangkitnya (yang menurut mereka tidak bermasalah) disewakan ke China dan kemudian justru mereka disuruh beli listrik dari China.

Artinya selama ini saya mendapat informasi yang berbeda. Dari kalangan Serikat di PLN, program “Lease Backed” itu intinya Pembangkit-pembangkit buatan China disewakan kembali ke China dan PLN beli listriknya (seperti IPP). Sedangkan dari Kontraktor China, BUMN Sekuritas dan Lawyer yang ke saya tadi mengatakan bahwa Pembangkit-pembangkit buatan China tersebut terpaksa dikembalikan ke China dengan Program “Lease Backed” karena rusak. 

Baca Juga  INDEPTH REPORTS!!! Kupas RUU Omnibus Law, Simon F Sembiring: Pemerintah Telah dengan Sadar Merampok Hak Kepemilikan dan Kadulatan Rakyat atas Mineral dan Batubara

AF (Available Factor) Proyek Pembangkit FTP I 10.000 MW itu hanya 40% atau 6.000 MW “mangkrak”. Dan karyawan PLN mungkin tidak tahu detailnya (sebenarnya rusak) karena operator di-outsourceing-kan. 

Singkat cerita, sampai saat ini kasus tentang mangkraknya pembangkit ex proyek FTP I 10.000 MW sebagaimana diungkap oleh kontraktor-kontraktor China, BUMN Sekuritas, dan Lawyer di atas (dengan data lengkap ada di saya) tersebut tidak ada kabar lebih lanjut.

Yang jelas perwakilan Kontraktor China tersebut memiliki kantor yang mewah di lantai 22 di sebuah kantor Bank Swasta terkemuka di jalan Soedirman Jakarta. Dan saya ssudah pernah diajak rapat disana untuk meyakinkan permintaan mereka. Tetapi permintaan perlindungan tersebut akhirnya saya tolak. Karena secara logika tidak mungkin PLN yang memiliki asset malah diminta membeli listriknya dengan alasan apapun!

Baca Juga  Isuzu Targetkan Kuasai 45 Persen Pangsa Pasar Yogyakarta

Karena saya memiliki data lengkap tentang kerusakan pembangkit 6.000 MW di atas dan sudah terlibat pembahasan berkali-kali di kantor Kontraktor China yang mewah diatas! Tidak mungkin kalau kerusakan pembangkit tersebut “hoax”! Apalagi ada BUMN Sekuritas dan Lawyer terkenal di situ!

Pertanyaannya, mengapa seolah masalah tersebut lenyap? Padahal kami telah laporkan ke DPR?

Kesimpulannya, indikasinya Pemerintah memang sengaja memangkrakkan pembangkit-pembanhkit PLN untuk digantikan perannya oleh Pembangkit Listrik Swasta atau IPP. Sesuai arahan Menteri BUMN pada pertengahan Desember 2019 yang lalu.

Dan bila DPR RI membiarkan masalah ini, maka di Jawa-Bali akan terjadi mekanisme pasar bebas kelistrikan yang akan menyengsarakan rakyat. 

Lagi pula langkah Menteri BUMN terkait PLN diatas sudah melanggar Konstitusi! 

Untuk itu diminta DPR RI segera membentuk Pansus PLN Gate! Dan lakukan Interpelasi sebagai langkah awal!

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih .

Denpasar, 23 Februari 2020

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST (Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure.