Surat Terbuka Invest ke Menteri BUMN: Jangan Sok Gagah Teriak Kami Pancasila, Sementara Kelakuan Anda Menghambakan Diri kepada Kekuatan Neoliberal

oleh
Presiden Joko Widodo. foto/net

URBANNEWS.ID – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest), Ahmad Daryoko, Senin (23/3/2020) melayangkan surat terbuka untuk Menteri BUMN RI, Erick Thohir.

Surat terbuka itu antara lain mengungkapkan kondisi liberalisasi yang sedang terjadi dalam pengelolaan sektor kelistrikan di tanah air saat ini.

Tak hanya itu, Ahmad Daryoko dalam surat tersebut membeberkan telah adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan tata kelola kelistrikan di tanah air.

Berikut salinan lengkap dari surat terbuka tersebut.

   

SURAT TERBUKA :

KEPADA YTH.
MENTERI BUMN RI
DI
TEMPAT

Hal : Somasi dalam konteks Pengelolaan Pembangkit PLN ke swasta (Asing)

Yth. Bapak Menteri

Dengan tidak mengurangi rasa iba dan prihatin kami terkait musibah Corona, tetapi mengingat kekhawatiran yang lain yakni konteks operasional kelistrikan Nasional, maka hal ini terpaksa kami sampaikan dalam kondisi yang urgent.

Yth. Bpk Menteri,

Terus terang kami prihatin atas statement bapak yang menyatakan bahwa PLN tidak perlu kelola pembangkit dan agar swasta saja yang mengelolanya (dalam hal ini tentunya swasta Asing, swasta Nasional hanya dipinjam namanya saja).

Perlu diketahui, bahwa sektor ketenagalistrikan karena strategisnya, dari dulu menjadi unsur strategis secara politis juga. Maka Bung Karno Dkk ( Hatta, M.Natzir, KH. Hasyim Ashari dll) saat itu menempatkan PLN dalam lindungan pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Bahkan NV Aniem, Ogem, Gebeo, Ebalom, Nigmn dll yang swasta asing itu karena alasan pasal 33 ayat (2) di atas, akhirnya dinasionalisasi menjadi PLN. Kok sekarang yang perusahaan Negara malah akan dikembalikan seperti zaman penjajahan? Gak keliru nih boss?

Dan perlu anda ketahui para Founding Fathers bersikap seperti itu karena didasari atas Nasionalisme yang tinggi serta adanya Ideologi Etatisme yang bersemayam pada Panca Sila dan UUD 1945. Sedang sikap Menteri BUMN dan Pemerintah Jokowi yang mau serahkan urusan kembali ke Asing (karena alasan pusing) itu didasari Ideologi Liberal atau Kapitalis yang bertentangan dengan Panca Sila dan UUD 1945! Kalau alasannya pusing dari dulu pun BK Dkk itu juga pusing! Tetapi karena didorong semangat Kemerdekaan dan Nasionalisme yang tinggi apapun beratnya tetap dihadapi dan tidak menyerah kepada kekuatan Kapitalis/Liberal yang dianut penjajah!

Tetapi kalau anda kemudian beralasan pusing urus PLN Dll, sehingga mau serahkan asset negara itu ke Asing seperti dulu (jaman penjajahan), ya sudah kami persilahkan, kami kan cuma rakyat! Tetapi kami minta konsisten. Bubarkan saja Panca Sila dan UUD 1945! Jangan “sok” gagah teriak: “Kami Panca Sila! NKRI harga mati!” Sementara kelakuan anda menghambakan diri kepada kekuatan Neoliberal (Neolib)!!

CATATAN :

Anda tahu semua itu terjadi Pak Menteri?

Perlu diketahui bahwa Asing karena “dendam” politiknya terhadap Founding Fathers RI, akhirnya membuat forum bernama “The Consensus Washington” yang antara lain mendirikan Internasional Bank for Reconstruction Development (IBRD) yang berubah menjadi World Bank (WB), ADB, IMF, USAID Dll pada 1944.Yang akhirnya Indonesia terperangkap dalam jebakan hutang mereka. Dan akhirnya tahun 1997 terbitlah LOI (Letter Of Intent), selanjutnya UUD 1945 diamandemen. Dan pada tahun 2003 Indosat, Kapal Tanker, pabrik semen dijual ke Singapore, dan hampir saja PLTU Suralaya dan Paiton terjual ke Perancis dan Jerman.

Dengan kondisi seperti itu, PLN terancam mau dicaplok konspirasi Barat (dan sekarang China juga). Maka pasca LOI diatas WB, ADB, IMF dll, menyiapkan strategi “The Power Sector Restructuring Program” yang merupakan “road map” PLN dari kondisi dibawah negara ke kondisi di bawah Asing dan Aseng! Atau secara Ideologi, PLN akan dibawa dari Panca Sila ke arah Kapitalis/Liberal (Sebagaimana yang anda ucapkan berkali kali itu!).

DASAR HUKUM/KONSTITUSI.

Karena Konspirasi kekuatan Ideologi Kapitalis/ Liberal (sebagaimana yang anda anut itu), maka pernah keluar UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan yang liberal. Yang terakhir landasan Ideologi Liberal yang mendasari kelistrikan tersebut sudah dibatalkan MK tahun 2016 karena JR yang diajukan SP PLN. Artinya saat ini sebenarnya tidak ada lagi landasan Konstitusi untuk meliberalkan PLN!!

Lha kok tiba-tiba keluar Perpres No 44/2016 yang mau jualin Pembangkit, Transmisi dan Distribusi ke Asing? (Sementara ritail memang sudah dijual Dirut Dahlan Iskan ke swasta mulai 2010).

Kemudian lahir Perpres No 32/2020 Tentang Penyerahan BMN (Barang Milik Negara) dan BUMN ke Swasta dan Asing? Semuanya itu langkah Ideologi Liberal / Kapitalis! Bukan Panca Sila!

KESIMPULAN/ TUNTUTAN!

Kebijakan PLN ada di tangan anda (Pemerintah)! Kami sebagai rakyat mau tidak mau harus ikut!

Tetapi kalau Pemerintah berpegang pada “stand point” Liberal/Kapitalis seperti ucapan anda di General Assembly 26 Januari 2020 atau Tempo 14 Desember 2019 dimana PLN dilarang kelola pembangkit, maka kami minta Panca Sila dan UUD 1945 dibubarkan dulu! Ganti Konstitusi dan Dasar Negara Liberal!

Tetapi kalau Pemerintah tetap berdasar Panca Sila dan UUD 1945, maka kami minta UCAPAN ANDA DI GENERAL ASSEMBLY/ TEMPO DICABUT ! KARENA BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MK!!

TETAPI BILA MENTERI BUMN TIDAK MAU CABUT UCAPANNYA, MAKA KAMI AKAN AJUKAN GUGATAN CLASS ACTION!

Dan kami tidak segan-segan menindak lanjuti ke Proses “Impeacment” di DPR/MPR karena semua ini merupakan PELANGGARAN KONSTITUSI REZIM JOKOWI!!

Atas perhatian Bapak Menteri BUMN, kami ucapkan terimakasih.

DENPASAR, 23 MARET 2020

REGARDS,

AHMAD DARYOKO
KOORDINATOR INVEST (INDONESIA VALUATION FOR ENERGY AND INFRASTRUCTURE)

Baca Juga  SPBU Diduga Tak Punya IMB Renovasi Bebas Beroperasi di RTH Sudirman-Imam Bonjol Medan