Boy Tohir Sumbang Rp 20 M Lawan Corona, Hasil Untung Sehari Bisnis Batubara Adaro

oleh
Tambang Adaro di Kalimantan. foto/net

PATUTLAH kita apresiasi langkah mulia Boy Tohir telah menyumbang ke pemerintah Rp 20 miliar untuk melawan virus corona yang dikenal Covid 19. Tentu publik terkagum atas kemurahan hati Boy Tohir, yang merupakan salah satu taipan batubara pemilik PKP2B PT Adaro Energy dengan produksi per tahunnya sudah mencapai 58 juta metrik ton per tahun.

Namun yang kita harapkan pemberian itu merupakan niat yang ihklas dari Saudara Boy Tohir, bukan untuk menyandera pemerintah agar harus wajib memperpanjang izin PKP2B PT Adaro yang akan berakhir tahun 2021 mendatang. Sebab, segala cara telah dilakukan mereka untuk bisa tetap menguaasai dan mengeruk tambang tersebut sampai habis isinya. Semua langkah itu tercermin kasat mata di dalam rencana revisi ke-6 PP Nomor 23 tahun 2010 yang telah gagal dua kali, dan saat ini sedang dikebut pengesahan RUU Minerba dan Omnimbus Law Pertambangan yang sekarang bolanya ada di DPR untuk siap digolkan.

Kembali ke soal donasi Boy Thohir. Keuntungan per hari PT Adaro itu diperkirakana sekitar Rp 20 miliar. Angka ini berdasarkan kapasitas produksi per hari rata-rata sebesar 160.000 meterik ton, dengan asumsi laba bersih sekitar USD 8 per metrik ton saja, maka didapat angka USD 1.280.000 atau dengan kurs 1 USD sama dengan Rp 16.000, maka total keuntungan per hari mencapai Rp 20.480.000.000,-, dengan asumsi tidak terjadi ” transfer pricing”.

Asal tau saja, bahwa semua lahan tambang PKP2B generasi pertama yang dikelola oleh PT Adaro Energy, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Harapan Santosa, PT Kideco Jaya Agung dan PT Tanito Harum dan PT Berau Coal, semua tambang itu awalnya merupakan tambang milik BUMN PT Bukit Asam. Berdasarkan Kepres Nomor 75 tahun 1996, oleh Mentamben IB Sujana kala itu diserahkan kepada swasta asing selama 30 tahun. Kepemilikan saham perusahaan-perusahaan itu pun sudah berpindah tangan beberapa kali. Bahkan ada yang tidak paham dunia tambang pun namum bisa mengelolanya dan menikmati hasilnya. Tak hanya itu, semua tambang-tambang tersebut malah sudah dijadikan agunan untuk menarik kredit puluhan miliar dollar dari berbagai konsorsium bank-bank asing di luar negeri.

   
Baca Juga  Bawaslu Segera Panggil Menkominfo Rudiantara untuk Dimintai Keterangan soal Ucapan 'yang gaji kamu siapa'

Hasil produksi tujuh tambang PKP2B itu sebanyak 200 juta metrik ton per tahun, atau separuh total produksi nasional. Dengan asumsi laba USD 10 permetrik ton, mereka bisa memupuk keuntungan bersih sekitar USD 2 miliar per tahun. Maka, untuk membuang 10% dari laba tersebut yang bernilai sekitar USD 200 juta atau setara Rp 30 triliun untuk bisa disiram kepada oknum elit-elit partai, mulai dari Pemerintah dan DPR di Senayan, adalah suatu hal yang sangat mudah dilakukan mereka. Maka tak heran pembahasan 923 DIM (Daftar Inventaris Masalah) bisa selesai dalam 10 hari. Sementara RUU Migas yang jauh lebih penting dibahas malah terbengkalai sejak tahun 2013 sampai saat sekarang, karena putusan Makamah Konsitusi pada 13 November 2012 yang mencabut dan membatalkan beberapa pasal di UU Migas Nomor 22 tahun 2001, sehingga konsewensinya BPMigas dibubarkan. Sementara landasan hukum SKK Migas sangat rapuh. Hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012, karena dianggap kondisi darurat sektor hulu migas.

Maka sangat wajar kalau setiap Menteri ESDM, sejak Ignatius Jonan hingga Arifin Tasrif berusaha terus melakukan revisi ke-6 PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan batubara. Tujuannya tak lain ingin memasukan ketentuan bahwa KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara) yang berakhir izinnya, untuk bisa diperpanjang menjadi IUPK selama 20 tahun. Namun semua itu terhenti kandas, setelah KPK merekomendasi ke Presiden Jokowi bahwa langkah itu adalah melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2020. Terbukti Menteri ESDM saat itu masih dijabat Ignatius Jonan terpaksa membatalkan IUPK PT Tanito Harum, karena terlanjur telah diterbitkan.

Baca Juga  Jalani Sidang Perdana, Gus Nur: Gak Ada Persiapan Apa-apa, Mboh Iki Sidang Opo...

Namun sekarang mungkin KPK dianggap sudah lemah setelah UU KPK terbaru. Upaya terobosan melanggar UU Minerba secara nyata dilakukan lagi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Di saat perhatian publik tertuju pada ancaman Covid 19, diam-diam membuat Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2020 tentang ” Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara” yang lebih pas disebut {ermen ESDM Corona, yang ujungnya terungkap tujuannya bahwa ternyata disebutkan pada pasal 111d, bahwa Menteri bisa menerbitkan IUPK dan merupakan perpanjangan operasi tambang KK dan PKP2B. Padahal pasal ini jelas bertentangan dengan isi pasal 75 ayat 3 UU Minerba yang menyatakan bahwa semua tambang mineral dan batubara yang akan berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara dan diserahkan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD, dan kalau BUMN dan BUMD menolak, baru dilakukan tender secara umum dan bebas.

Bisa jadi penguasaan tambang batubara ini oleh taipan-taipan hanya menunggu waktu yang tepat. Karena terlihat jelas bagaimana pemerintah dan DPR sangat kompak meloloskan RUU Minerba di DPR hanya untuk mengakomodir kepentingan taipan ketimbang BUMN yang ditugaskan menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang. Karena menurut RUPTL (Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik) 2018- 2027, sejalan dengan proyek pembangkit Jokowi 30.000 MW, maka kebutuhan batubara PLN pada tahun 2024 sudah mencapai 160 juta metrik ton. Sehingga kalau kebijakan pro taipan tetap dilakukan era pemerintahan ini, maka semua kebijakan itu akhirnya akan ditanggung bebannya oleh seluruh rakyat Indonesia akibat harga listrik PLN yang tak murah lantaran PLN beli batubatara dari taipan-taipan dengan DMO (Domestic Market Obligation). Tentu sangat beda kalau tambang itu dikuasai oleh BUMN, dimana kita tak perlu mengemis seperti yang dilakukan Erick Tohir mengajak swasta saat ini menolong pemerintah dalam membiayai pembelian perlengakapan alat medis.

Baca Juga  KPK Dalami Pidana Korporasi PT Borneo Lumbung Energi and Metal

Kenyataan tersebut, tentu berbeda dari sikap Rini Seomarno sewaktu menjabat sebagai Menteri BUMN. Ia berani membuat surat ke Presiden melalui Mensesneg untuk memperjuangkan kepentingan hak pengelolaan BUMN sesuai perintah UU Minerba. Sementara sebaliknya, Erick Tohir terkesan pura-pura tidak tau dalam memperjuangkan kepentingan BUMN Tambang. Maka patut diduga telah terjadi konflik kepentingan antara Eric Tohir dengan Boy Tohir sebagai pemilik PT Adaro.

Lucu dan anehnya lagi, ada tambang secara UU bisa diperoleh gratis oleh BUMN, tapi malah diserahkan oleh Pemerintah kepada taipan-taipan, sementara untuk tambang bawah tanah PT Freeport yang jauh lebih beresiko, pemerintah memaksa BUMN berhutang dengan menjual global bond senilai USD 3,85 miliar. Maka tak salah kalau publik mencurigai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada taipan tambang beraroma suap.

Tapi ingat, kami akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau Makamah Agung untuk semua produk peraturan perundang undangan yang telah dihasilkan dan akan dihasilkan bila ternyata bertentangan dengan isi pasal 33 UUD 1945, karena ada potensi pengkhianatan terhadap konstitusi.***

Jakarta 25 Maret 2020
Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI