Presiden Jokowi Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

oleh
08BB1490 993F 4AC6 AFCF 28C979E75DC1
Presiden Joko Widodo.foto/cnbcindonesia.com

URBANNEWS.ID – Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona Covid-19.

Demikian pernyataan resmi Presiden Jokowi dikutip dari kompas.com, Selasa (31/3/2020) siang.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

   
Baca Juga  Ramayana, Ace dan Matahari Masih Andalkan Penjualan di Pulau Jawa

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.

“Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19,” kata dia.

Selain memutuskan menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga sudah ditandatangani.

Baca Juga  PSHTN Fakultas Hukum UI Nyatakan RUU Cipta Kerja sebagai Proses Legislasi yang Ugal-ugalan

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. 

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.(hen/kompas.com)