URBANNEWS.ID – Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) menyatakan menuntut agar Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 segera dicabut.
“Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai pejabat pemerintah telah membuat kebijakan yang jelas melenceng dari dasar ideologis Pancasila dan konstitusional UUD 45, khususnya jauh dari amanah Pasal 33 UUD 45.

Tuntutan kami ini didasarkan atas fakta bahwa sampai saat ini UU Minerba Nomor 4/2009 masih berlaku. Ironisnya, beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permen Nomor 7/2020 jelas sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Minerba tersebut,” ungkap KMPM dalam pernyataan yang diterima urbannews.id, Kamis (2/4/2020).
Koalisi menyatakan, publik menjadi tersesat atas pernyataan absurd Menteri ESDM dalam mempromosikan Permen Nomor 7/2020.
Menurut KMPM, pernyataan Menteri ESDM tersebut bahkan terkesan manipulatif dengan menyatakan bahwa Permen ESDM Nomor 7/2020 diterbitkan untuk kepentingan efisiensi dan efektifitas pengelolaan kegiatan usaha pertambangan, serta guna mendorong pengembangan pengusahaan. Pernyataan tersebut telah dinyatakan secara resmi sebagaimana termuat pada media terbitan di Jakarta, tertanggal 1 April 2020.
Lebih lanjut, Arifin Tasrif juga menyatakan bahwa kewenangan Menteri ESDM terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan PKP2B telah mempertimbangkan sejumlah hal krusial, khususnya penyesuaian terhadap Permen ESDM sebelumnya.
“Padahal, dalam UU Minerba Nomor 4/2009 termuat ketentuan bahwa para pemegang KK dan PKP2B tidak memiliki hak sama sekali untuk memperoleh perpanjangan kontrak dan bentuk IUPK secara otomatis,” ungkap KMPM.
KMPM menyatakan, untuk mengembalikan agar Minerba dikelola sesuai amanah Pasal 33 UUD 45, dan tidak melenceng dari dari ideologis Pancasila, maka KMPM atas fakta-fakta hukum yang berlaku saat ini, menuntut agar Presiden menegur dengan keras Menteri ESDM yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut diungkapkan KMPM, bahwa hingga saat ini UU Minerba Nomor 4/2009 masih berlaku dan belum ada perubahan satu pasal pun, sehingga harus dijadikan sebagai rujukan hukum utama dalam pengelolaan minerba. Dalam UU Minerba sangat jelas bahwa tujuan UU Minerba dibuat untuk tujuan sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
“Dan atas dasar amanah ini, seharusnya Menteri ESDM sadar dan sekaligus sebagai wakil pemerintah berkewajiban menghentikan praktek monopoli dan oligopoli ekonomi yang dilakukan oleh segelintir pelaku usaha, yang justru menguasai hampir seluruh potensi minerba yang dimiliki negara saat ini,” ungkap KMPM.
“Sesuai ketentuan dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang di atasnya,” lanjut KMPM.
KMPM membeberkan, menurut Pasal 75 ayat (3) UU Minerba Nomor 4/2009 menyatakan bahwa kontrak KK dan PKP2B yang berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara, untuk kemudian dapat diserahkan pengelolaannya kepada BUMN dan BUMD, sebagai pemegang hak prioritas, sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Harus dipahami, bahwa BUMN dan BUMD harus diproritaskan mengingat peran keduanya sebagai agent of development yang mewakili Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi rakyat demi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap KMPM.
“Pasal 83 ayat (d) UU No.4/2009 menyatakan bahwa 1 (satu) WIUPK untuk kegiatan operasi produksi pertambangan batubara hanya berhak mengelola wilayah tambang paling banyak 15.000 hektare. Sebaliknya dalam Permen Nomor 7/2020 Menteri ESDM dengan mudah dan seenaknya menambah luas wilayah tambang tersebut melebihi 15.000 hektar,” beber KMPM.
Menurut KMPM, demi menjamin kepastian usaha, dalam pembuatan UU Minerba, Pemerintah telah berhitung dan mempertimbangkan bahwa pengusahaan lahan sebesar 15.000 ha, sesungguhnya masih jauh dari cukup bagi pelaku usaha pertambangan batubara dalam berupaya melanjutkan usahanya.
“Dengan perhitungan luasan yang dibuat dan ditetapkan dalam UU Minerba, keberlangsungan usaha tetap dihormati namun penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) yang monopolis dan oligopolis oleh segelintir pelaku dapat dihapus. Ini menjadi sangat stategis, mengingat pemilik SDA notabene berada di tangan rakyat dan harus dikelola atas azas keadilan sosial dan azas sebesar-besar kesejahteraan rakyat yang adil dan merata,” ungkap KMPM.
KMPM menyatakan, pemberian luasan pengusahaan di atas 15 ribu hektare tersebut, telah pula memperlihatkan pelanggaran hukum yang serius oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, karena telah memberi kuasa kepada diri sendiri, sekaligus menihilkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 83 Ayat d didalam UU Minerba No.4/2009.
“Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 November 2019 telah menerbitkan surat bernomor 516/30/MEM.B/2019 kepada Mensesneg untuk membahas tindak lanjut rencana revisi ke 6 PP Nomor 23 Tahun 2010, padahal rencana revisi itu sudah pernah dibatalkan oleh Presiden Jokowi akibat adanya surat dari KPK bahwa draft revisi ke-6 itu bertentangan dengan UU Minerba,” papar KMPM.
Adapun kepentingan untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi pendapatan pengelolaan SDA, menurut KMPM justru akan dapat dicapai jika pengelolan SDA minerba diserahkan kepada BUMN dan BUMD, bukan kepada kontraktor PKP2B existing seperti yang dinyatakan Arifin Tasrif.
“Arifin Tasrif harus menghindari kebijakan yang ditujukan untuk kepentingan segelintir pengusaha tanpa berpijak pada kepentingan jangka panjang sesuai konstitusi.
Seharusnya yang sangat mendesak dilakukan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM adalah membuat aturan yang bisa menjerat praktek-praktek transfer pricing, transfer cost dan transfer denda yang disinyalir masih dilakukan perusahaan tambang dan sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti. Dan langkah ini semestinya dapat dilakukan Menteri ESDM di tengah Pemerintah membutuhkan banyak dana untuk menggerakkan roda ekonomi yang saat ini tertekan akibat wabah Covid-19,” ungkap KMPM.
“Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami meminta agar Presiden Jokowi segera menegur dan menindak Menteri ESDM yang sangat kuat diyakini telah bekerja dan membuat kebijakan yang justru memihak kepentingan segelintir pengusaha KK dan PKP2B,” ungkap KMPM lagi.
Menurut KMPM, tanpa persetujuan DPR, Presiden sekali pun tidak berwenang merubah UU, apalagi hanya sekedar seorang Menteri seperti yang dilakukan Arifin Tasrif.
“Dengan tindakan tersebut, dia telah menyeret pemerintah melenceng dari tujuan pengelolaan sumber daya alam sesuai konstitusi,” ungkap KMPM.
Sejumlah tokoh dan pakar tergabung dalam KMPM. Antara lain Dr. Sonny Keraf yang merupakan Ketua Panja RUU Minerba 2005-2009. Selain itu ada juga Dr. Simon Sembiring yang merupakan Mantan Dirjen Minerba dan wakil pemerintah selama pembahasan UU Minerba di Komisi VII DPR periode 2005- 2209.
Selain itu, Dr Ryad Chairil, Dr Ahmad Redi SH, Dr Marwan Batubara, Dr Bisman Bahktiar SH, Dr Lukman Malanuang, Emil Milawarma, Ir Budi Santoso, Djowamen Purba, dan Yusri Usman juga tergabung dalam KMPM.(hen)
