MA Kuatkan SK Pembatalan SHM Yap Ling Li dan Umar

oleh
uc?export=view&id=1WL1I0MVfxc06DTO NRFHVuDpTJM hCas
Yusri Sabri SH MH. foto/ist

URBANNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menyatakan keabsahan surat keputusan (SK) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau 01/SK-14.MP.02.03/I/2020 tanggal 15 Januari 2020.

SK Kanwil BPN Riau itu menyatakan telah membatalkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Kampar. Keduanya yakni SHM No7029 Tahun 2015 atas nama Yap Ling Li, dan SHM No7030 Tahun 2015 atas nama Umar.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 43K/TUN/2021 tanggal 24 Februari 2021. Itjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kampar, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Riau merupakan pemohon dalam perkara ini.

SHM 7029 dan 7030, tumpang tindih dengan SHM Nomor 346 Tahun 1980 dan SHM Nomor 347 tahun 1980 atas nama H Azrul Harun. Keempat SHM tersebut berada pada bidang tanah yang sama.

Hanya SHM 346 dan 347 yang sah

Menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Yusril Sabri SH MH sebagai Pengacara Ahli Waris H Azrul Harun, Jumat (18/3/2021) menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung itu sudah tepat. Menurutnya putusan itu telah terang benderang menyatakan di atas tanah tersebut hanya ada dua SHM yang SAH. Keduanya yakni SHM Nomor 346 dan SHM Nomor 347.

Baca Juga  Sri Sultan HB X Minta Prabowo Bentuk Pemerintahan Efektif dan Bisa Kembalikan Kejayaan Indonesia

“Sebab Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa keputusan Kanwil BPN Provinsi Riau itu SAH, artinya hanya SHM klien kami yang saat ini SAH secara hukum di atas bidang tanah tersebut,” ungkap Yusril Sabri SH MH.

Bidang tanah tersebut berada di Desa Kubang Jaya Kabupayen Kampar Dahulu Desa Teratak Buluh.

“Atas pertentangan SHM atas nama Yap Ling Li dan Umar dengan klien kami, sebelumnya sudah ada tiga putusan peradilan. Ada putusan pidana dan putusan perdata. Putusan-putusan ini ada yang bertentangan satu dengan lainnya. Namun adanya putusan Mahkamah Agung ini, artinya sudah ada kepastian hukum bagi semua pihak. Seritifikat yang SAH di atas lahan tersebut hanya SHM Nomor 346 dan SHM Nomor 347,” ungkap Yusril Sabri SH MH.

Alas hak terbukti palsu

Yusril Sabri SH MH menuturkan, putusan yang sudah ada sebelumnya antara lain putusan hakim pidana MA Nomor 763/K/PID/2017. Selain itu ada putusan nomor 765/K/PID/2017 tanggal 26 September 2017. Putusan inkrakh ini menyatakan Surat Keterangan Tanah yang menjadi dasar permohonan SHM Nomor 7029 dan SHM Nomor 7030 terbukti palsu.

Baca Juga  CBA Beberkan Dugaan Skandal Proyek Kapal Tanker Pertamina Senilai Jutaan Dollar

Menurut Yusril Sabri SH MH, setelah adanya putusan pidana, muncul putusan hakim perdata Mahkamah Agung. Putusan itu bernomor 2782.K/PDT/2018 tanggal 30 November 2018.

“Putusan ini menurut kami kurang berkeadilan karena memenangkan suatu perkara kepemilikan tanah yang penerbitan sertifikatnya menggunakan SKT terbukti palsu. Seyogyanya putusan perdata tersebut mengacu pada putusan pidana. Sebab, kasus tanah tersebut objek tanahnya sama dan dasar penerbitan SHM Nomor 7029 dan SHM Nomor 7030 adalah SKT palsu,” beber Yusril Sabri SH MH.

Berkekuatan hukum tetap

Lebih lanjut Yusril Sabri SH MH mengutarakan, adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 43K/TUN/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, menjadi putusan keempat dalam perkara ini.

“Dan dari empat putusan hukum yang telah terbit ini, menunjukkan pembatalan SHM Nomor 7029 atas nama Yap Ling Li dan SHM Nomor 7030 atas nama Umar oleh Kantor Pertanahan Kampar, bukanlah melihat dari dasar putusan perdata,” ungkap Yusril Sabri SH MH.

Baca Juga  Seluruh Pegawai Program Sejuta Rumah Diminta Patuhi Protokol Penanganan Covid 19

“Melainkan karena adanya surat pernyataan dari pemohon hak atas tanah pertama kali yang dimohonkan Adnan T dan Nursiah, yaitu surat pernyataan tentang data kepemilikan dan penguasaan status tanah tanggal 4 Maret 2015 dan tanggal 20 Februari 2015,” lanjut Yusril Sabri SH MH.

Yusril Sabri SH MH mengatakan, surat pernyataan Adnan T dan Nursiah itu menyatakan pada poin 3 dan poin 4, bahwa sejak menguasai tanah tersebut, tidak terjadi tumpang tindih dengan kepemilikan dengan pihak lain dan bila ternyata di kemudian hari diketahui ada sertipikat hak atas tanah yang terbit lebih dahulu di atas tanah yang dimohon tersebut, maka Adnan T dan Nursiah bersedia sertipikat mereka dibatalkan oleh Pemerintah karena cacat administrasi dan tanpa tuntutan ganti rugi apa pun.(hen)

Berita terkait;

Janggal, Hakim PTUN Pekanbaru Berinisial SR Memenangkan Sertifikat yang Sudah Divonis MA sebagai Sertifikat Palsu

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist